Terungkap Fakta Baru, 45 Menit Hasya Mahasiswa UI Terkapar di Pinggir Jalan Usai Terlindas Pajero
Terungkap fakta baru saat rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan Hasya mahasiswa UI seperti 45 menit terkapar di pinggir jalan
TRIBUNTANGERANG.COM - Rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah di gelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kamis (2/2/2023).
Pada saat rekontruksi itu terungkap sejumlah fakta baru seperti kondisi korban saat terlibat kecelakaan dengan pensiunan polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Satu di antara fakta terbaru bahwa Hasya, korban kecelakaan tidak dapat penanganan selama 45 menit usai tertabrak dan terlindas mobil Pajero milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Baca juga: Profil Eks Wakil Menteri dan Wakil Pimpinan KPK yang Terbuka Dukung Anies Baswedan Calon Presiden
Dan, Hasya pada akhirnya diangkat ke pinggir jalan oleh warga di sekitar lokasi kejadian kecelakan.
"Adegan ke delapan, saksi Saudara Eko menunjukkan letak Saudara Hasya setelah diangkat dari tengah jalan dan dipinggirkan ke tempat aman," kata penyidik.
Hasya diketahui sempat tidak mendapatkan pertolongan medis selama 45 menit lamanya.
Seorang pengemudi ojek online bernama Agus yang datang lalu langsung menelepon ambulans sekira pukul 21.20 WIB.
"Saksi menelepon ambulans dan 30 menit kemudian kendaraan datang," ujarnya.
Setibanya ambulans di TKP, korban baru diangkat dan dibawa ke rumah sakit setelah melewatkan sekitar 15 menit.
"Saudara Eko dan saksi-saksi lain mengangkat Saudara Hasya ke mobil ambulans dan saksi Saudara Eko ikut serta mengikuti dengan mobilnya ke RS Andhika dekat TKP," katanya.
Alasan AKBP (Purn) Eko tak Gunakan Mobilnya Bawa Mahasiswa UI
Kubu pensiunan polisi, AKBP Eko (purn) Setia Budi Wahono mengungkap alasan tidak langsung membawa mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra ke rumah sakit sesaat setelah kecelakaan.
Alasannya, mobil yang digunakan Eko bukan kendaraan kesehatan.
Kuasa hukum, AKBP (Purn) Eko, Sianturi mengatakan dikhawatirkan ketika korban dibawa menggunakan mobil Eko justru akan memperburuk kondisi korban.
"Kalaupun dibawa dengan menggunakan kendaraan pihak pengendara atau klien kami, jika terjadi apa-apa di dalam mobil, pasti juga akan terjadi tuntutan yang lain lagi. Mobil itu kan bukan standar kesehatan," kata Sianturi kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).
Meski begitu, Sianturi menjelaskan kliennya telah berupaya membantu Hasya untuk mendapatkan pertolongan setelah peristiwa kecelakaan itu terjadi.
"Tapi upaya yang sudah dilakukan oleh pengemudi mobil Pajero Itu sudah dilakukan dengan upaya menghubungi ambulans dan pihak warga," ujarnya.
Selain itu, Sianturi menjelaskan dengan digelarnya proses rekontruksi ulang itu nantinya akan membuat insiden yang menewaskan Hasya terang benderang.
"Yang sudah dilaksanakan tidak ada yang ditutupi, tidak ada yang diskenariokan, semua sesuai keterangan saksi dan olah TKP, juga sesuai kendaraan ada," ujarnya.
Baca juga: Motif Wowon Bunuh Anak Kandung yang Masih 2 Tahun Bukan Pesugihan, Berikut Pengakuannya
Mobil Pensiunan Polri Berubah Warna saat Rekonstruksi
Mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono berubah warna saat melakukan rekonstruksi ulang.
Saat insiden kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra diketahui jika mobil tersebut berwarna hitam.
Namun, ketika dihadirkan dalam rekontruksi ulang di lokasi kejadian di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023) mobil berpelat nomor B-2447-RFS berubah menjadi warna putih.
Terkait itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan mobil Eko berubah warna setelah kasus tersebut dihentikan dan mobil dikembalikan ke Eko.
"Itu karena kemarin sudah SP3, kendaraan ini (warnanya) dikembalikan. Nanti motor juga akan kita kembalikan," kata Latif kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).
Latif menambahkan, pengakuan Eko jika warna hitam pada mobilnya hanya merupakan stiker.
Setelah kasus dihentikan, Eko melepas stiker tersebut dan menjadikan mobilnya dengan warna aslinya.
"Sehingga kemarin sudah diambil pemiliknya (Eko Setia) itu (stiker) dilepas. Tapi nomor pelat sama semua cuma warna aja," ujarnya.
Untuk informasi, kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu.
Namun, penyelidikan yang menyita waktu itu berujung menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
Baca juga: Profil Eks Wakil Menteri dan Wakil Pimpinan KPK yang Terbuka Dukung Anies Baswedan Calon Presiden
Baca juga: Petinggi PKS Bersilaturahmi dengan Surya Paloh di NasDem Tower, Berikut Informasinya
Kronologi Kejadian Hingga Dijadikan Tersangka
Hasya meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya oleng yang mengakibatkan korban tertabrak mobil Pajero yang dikendarai AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022 malam.
Peristiwa tragis tersebut berawal saat Hasya hendak pergi ke indekost temannya menggunakan sepeda motor.
Ketika sedang memacu kendaraannya, sepeda motor yang ada di depan Hasya tiba-tiba melambat.
Melihat hal itu, Hasya spnton melakukan pengereman hingga sepeda motor yang dikendarainya jatuh ke sisi kanan jalan.
Tak lama, dari arah berlawanan datang mobil Pajero yang dikendarai AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono dan melindas korban.
Ayah Hasya, Adi Syaputra mengungkap saat kejadian penbrak anaknya tersebut enggan menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit.
Saat itu, korban dibawa teman-temannya ke rumah sakit.
"Betul, sudah diminta oleh saksi yang melihat meminta tolong untuk bawa ke Rumah Sakit terdekat, karena perlu pertolongan pertama nggak mau dia," kata Adi saat dihubungi Jumat (25/11/2022).
Singkat cerita, korban akhirnya dibawa ke rumah sakit.
Namun, sampai di rumah sakit, Hasya sudah meninggal dunia.
Kemudian, keluarga membawa Hasya ke rumah sakit lain untuk dilakukan visum.
Setelah itu, keluarga pun menguburkan jenazah Hasya pada 7 Oktober 2022.
Kemudin pada 19 Oktober 2022 keluarga pun mendatangan Polres Jakarta Selatan.
Saat itu, pihak keluarga mendapatkan informasi bila sudah adan Laporan Polisi (LP) yang dibuat atas inisiatif polisi.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022 (LP 585).
Tetapi, ayah Hasya, saat itu tetap ingin membuat laporan polisi tersendiri.
Laporannya pun kemudian diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor 1497.X/2022/LLJS (LP 1497).
Sepanjang itu keluarga Hasya tidak mendapat kabar perkembangan terkait kasus yang dilaporkannya.
Hingga akhirnya tim kuasa hukum keluarga Hasya mengirimkan surat Gelar Perkara Khusus pada 13 Januari 2023.
Surat tersebut diterima pihak Polres Jakarta Selatan pada Senin 16 Januari 2023.
Kemudian pada Selasa 17 Januari 2023 pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas Nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.
Dia menjelaskan bahwa SP2HP itu disertai lampiran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023, yang intinya menyatakan LP 585 dihentikan karena tersangka meninggal dunia.
Mendapat kabar tersebut, keluarga pun mengaku kecewa dan berniat membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
"Kecewa, udah pasti. Marah, mau marah sama siapa," kata Ira, ibunda Hasya saat ditemui di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Ira meminta proses pengungkapan kasus anaknya berjalan transparan.
"Kami cuma ingin prosesnya berjalan transparan," jelasnya.
Bahkan, Ira menuturkan, pihak keluarga akan menerima jika proses penyelesaian kasus sang anak harus dimulai dari awal.
"Jikalau proses harus dimulai dari awal kita siap. Asalkan transparan dan semuanya terlihat jelas. Jadi kami tahu siapa tersangka itu," sebutnya.
Kemudian, Ira menuntut kasus ini dibawa ke meja hijau.
"Kalau harus dibuktikan di pengadilan. Ayo buktikan di Pengadilan," ujarnya.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 45 Menit Hasya Terkapar di TKP, Mengapa Purnawirawan Polri Tak Bawa ke RS hingga Cat Pajero Berubah?
45 Menit Hasya Mahasiswa UI Terkapar
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya
AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono
Eko Setia Budi Wahono
Hasya 45 menit tak dapat pertolongan
Muhammad Hasya Atallah
Mahasiswa UI
Universitas Indonesia (UI)
Tribuntangerang.com
Profil Eks Wakil Menteri dan Wakil Pimpinan KPK yang Terbuka Dukung Anies Baswedan Calon Presiden |
![]() |
---|
Wowon Ngaku Dendam sama Wiwin Istri Pertamanya, Pulang dari Malaysia Diduga Bawa Laki-laki |
![]() |
---|
Motif Wowon Bunuh Anak Kandung yang Masih 2 Tahun Bukan Pesugihan, Berikut Pengakuannya |
![]() |
---|
Petinggi PKS Bersilaturahmi dengan Surya Paloh di NasDem Tower, Berikut Informasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.