350 Ton Beras Diselewengkan Pengusaha, Diungkap Bulog Bersama Satgas Pangan Polda Banten  

Perum Bulog bersama Satgas Pangan Polda Banten berhasil membongkar kasus penyelewengan distribusi beras sebanyak 350 ton

Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Nitis Hawaroh
Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso bersama Satgas Pangan Polda Banten memaparkan dugaan penimbunan beras. Penjelasan kasus dugaan penimbunan beras ini disampaikan pada konferensi pers di Polda Banten, Jumat (10/2/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, SERANG - Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso bersama Satgas Pangan Polda Banten membeberkan pengungkapan kasus penyelewengan distribusi beras sebanyak 350 ton.

Penjelasan kasus ini disampaikan Budi Waseso (Buwas) bersama Satgas Pangan Polda Banten pada konferensi pers di Kota Serang, Banten, Jumat (10/2/2023).

"Apa yang saya sampaikan minggu lalu, terbukti hari ini, dan saya yakin hal ini akan diusut oleh kepolisian tentang siapa dalangnya dan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," kata Budi Waseso atau Buwas.

Buwas menyatakan, modus para tersangka ialah mengemas beras Bulog dengan kemasan berbeda kemudian dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

"Bagaimana mungkin beras dari Bulog mereka beli Rp 8.300 langsung diganti bajunya, dia jual di pasar rata-rata Rp 12.000," kata Buwas.

Dari kecurangan tersebut, Buwas mengatakan, pengusaha mendapat untung berlipat ganda tanpa peduli kemampuan masyarakat dalam membeli beras..

Buwas menegaskan, pengusaha itu justru memanfaatkan operasi pasar yang saat ini dilakukan Bulog secara masif untuk menstabilkan harga beras di pasar.

"Di sisi lain pengusaha dapat untung yang luar biasa dia tidak mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, tidak mempertimbangkan kemampuan masyarakat membeli," ucap dia.

"Mereka hanya mencari keuntungan dan memanfaatkan operasi beras bulog yg kita laksanakan masif ini untuk mencari keuntungan setinggi-tingginya," lanjutnya.

Buwas mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, aparat mengamankan tujuh tersangka yang melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang.

Ketujuh tersangka adalah HS (36), TL (39), AN (58), BA (31), FA (42), HA (66) dan ID (30). Mereka berasal dari Lebak, Serang, Cilegon, dan Pandeglang.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto menyampaikan bahwa ada enam modus yang dilakukan oleh tersangka.

Di antaranya, repacking atau pengemasan ulang beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek, mengoplos beras Bulog dengan beras lokal, menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET), memanipulasi delivery order (DO) dari distributor maupun mitra Bulog dan, masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri dan memonopoli sistem dagang.

"Kami menurunkan satgas pangan yang langsung bergerak cepat dengan mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang dengan cara mengemas ulang beras Bulog menjadi kemasan merek lain," kata Didik.

Dalam perkara yang diungkap Satgas Pangan Polda Banten tersebut, juga dipamerkan barang bukti sebanyak 350 ton beras Bulog yang berhasil ditangkap baik yang sudah direpacking maupun yang belum.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com   

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved