Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Disebut Sebagai Otak Pembunuhan Brigadir J, Berikut Tapak Tilas Kasus Pembunuhannya
Hakim menjelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan) akan menjatuhkan vonis untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J,
TRIBUNTANGERANG.COM - Hakim menjelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan) akan menjatuhkan vonis untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (13/2/2023).
Adapun para terdakwa yang menjalani sidang vonis di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf.
Adapun sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan pada Senin (13/2/2023) sedangkan Bripka RR dan Kuat Maruf akan menjalani sidang pada Selasa (14/2/2023).
Selanjutnya sidang vonis untuk Bharada E akan digelar pada Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Berikut Rangkuman Tuntutan Para Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
Dirangkum Tribunnews.com, simak perjalanan Ferdy Sambo terjerat kasus Brigadir J hingga terbukti jadi dalang di balik pembunuhan berencana sang ajudan:
Awal Kasus Diungkap
Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Namun, kasus Brigadir J baru dirilis tiga hari setelah kematiannya, yaitu pada Senin (11/7/2022).
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kala itu mengatakan Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E karena melecehkan Putri Candrawathi.
Menurut Ramadhan, aksi baku tembak terjadi karena Bharada J tak diterima ditegur oleh Bharada E.
Insiden penembakan ini, kata Ramadhan, bermula saat Bharada E mendengar suara Putri Candrawathi berteriak.
Karena curiga, Bharada E menghampiri sumber suara dan justru bertemu Brigadir J.
Bharada E yang penasaran setelah mendengar Putri Candrawathi berteriak, bertanya pada Brigadir J, namun justru dibalas tembakan.
“Setelah dengar teriakan, itu Bharada E itu dari atas, masih di atas itu bertanya, ‘Ada apa Bang?’ Tapi, langsung disambut dengan tembakan yang dilakukan oleh Brigadir J,” ungkap Ramadhan, Senin.
“Itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar,” imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.