Kriminal
Kasus Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Polri Akan Agendakan Sidang Kode Etik
Sidang kode etik anggota Densus 88, Bripda HS yang membunuh sopir taksi online di Depok akan segera diagendakan Polri.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sidang kode etik anggota Densus 88, Bripda HS yang membunuh sopir taksi online di Depok akan segera diagendakan Polri.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, selain dikenakanan proses pidana, Bripda HS juga akan jalani sidang kode etik.
"Tentu selain dilakukan atau dikenakan proses pidananya, kepada yang bersangkutan juga akan dilakukan sidang kode etik," kata Ahmad, Minggu (12/2/2023).
Akan tetapi, menurut Ahmad, pihaknya masih belum menjadwalkan sidang kode etik tersebut.
"Nanti kita lihat jadwal, tapi yang pasti sidang etik itu pasti akan dilakukan," ucapnya.
Sebelumnya, pembunuhan yang dilakukan Bripda HS kepada sopir taksi online bernama Sony Rizal diketahui pada Senin (23/1/2023).
Baca juga: Profil Bripda Haris Sitanggang, Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Punya Utang Banyak
Baca juga: Selama Jadi Anggota Densus 88, Pelaku Pembunuhan Sopir Online Lakukan Penipuan dan Judi Online
Belakangan terungkap jika pelaku pembunuh terhadap Sony adalah seorang anggota Densus 88 Antiteror berinisial Bripsa HS.
Selain itu, motif Bripda HS membunuh Sony lantaran kesulitan ekonomi.
Dia ingin menguasai harta korban.
Di sisi lain, Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengungkap bahwa Bripda HS memang telah melalukan beberapa kali pelanggaran
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.