Kriminal

Kasus Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Polri Akan Agendakan Sidang Kode Etik 

Sidang kode etik anggota Densus 88, Bripda HS yang membunuh sopir taksi online di Depok akan segera diagendakan Polri.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Ign Agung Nugroho
Istimewa
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan anggota Densus 88 yang membunuh sopir taksi online di Depok akan dijadwalkan menjalani sidang kode etik. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sidang kode etik anggota Densus 88, Bripda HS yang membunuh sopir taksi online di Depok akan segera diagendakan Polri.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, selain dikenakanan proses pidana, Bripda HS juga akan jalani sidang kode etik.

"Tentu selain dilakukan atau dikenakan proses pidananya, kepada yang bersangkutan juga akan dilakukan sidang kode etik," kata Ahmad, Minggu (12/2/2023).

 

 

Akan tetapi, menurut Ahmad, pihaknya masih belum menjadwalkan sidang kode etik tersebut.

"Nanti kita lihat jadwal, tapi yang pasti sidang etik itu pasti akan dilakukan," ucapnya.

Sebelumnya, pembunuhan yang dilakukan Bripda HS kepada sopir taksi online bernama Sony Rizal diketahui pada Senin (23/1/2023).

 

Baca juga: Profil Bripda Haris Sitanggang, Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Punya Utang Banyak

 

Baca juga: Selama Jadi Anggota Densus 88, Pelaku Pembunuhan Sopir Online Lakukan Penipuan dan Judi Online

 

Belakangan terungkap jika pelaku pembunuh terhadap Sony adalah seorang anggota Densus 88 Antiteror berinisial Bripsa HS.

Selain itu, motif Bripda HS membunuh Sony lantaran kesulitan ekonomi.

Dia ingin menguasai harta korban.

Di sisi lain, Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengungkap bahwa Bripda HS memang telah melalukan beberapa kali pelanggaran

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved