Kriminal
Kasus Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Polri Akan Agendakan Sidang Kode Etik
Sidang kode etik anggota Densus 88, Bripda HS yang membunuh sopir taksi online di Depok akan segera diagendakan Polri.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Ign Agung Nugroho
Istimewa
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan anggota Densus 88 yang membunuh sopir taksi online di Depok akan dijadwalkan menjalani sidang kode etik.
"Profil tersangka Bripda HS ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," ujarnya, Selasa (7/2/2023).
Kemudian Aswin membeberkan pelanggaran atau dosa-dosa yang pernah dilakukan Bripda DS selama menjadi anggota Polri.
Baca juga: Anggota Densus 88 Terlibat Pembunuhan Sopir Taxi Online di Depok, Resmi jadi Tersangka
Di antaranya, melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, kemudian melakukan penipuan terhadap masyarakat serta melakukan peminjaman uang kepada temannya.
"Tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," ungkap Aswin. (m41)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.