Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo Divonis Mati Atas Kasus Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J
Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo kasus pembunuhan pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ramadhan LQ
Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo diduga sebagai dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat.
Motif Ferdy Sambo menembak Brigadir J karena aduan pelecehan seksual seperti yang dilontarkan Putri Candrawathi.
Namun, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut tidak bisa dibuktikan.
Halaman 2 dari 2
Tags
Ferdy Sambo
Vonis Ferdy Sambo
Hukuman Mati Ferdy Sambo
Pembunuhan berencana Brigadir J
Kasus Brigadir J
Putri Candrawathi
Berita Terkait: #Kasus Brigadir J
MA Ungkap Alasan Ferdy Sambo Terhindar dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Diskon Hukuman Ferdy Sambo Melukai Hati Keluarga Brigadir J, Jokowi Justru Beri Respon Seperti Ini |
![]() |
---|
Gebyar Diskon Hukuman untuk Ferdy Sambo Cs dari Mahkamah Agung, Melukai Ibu Kandung Brigadir J |
![]() |
---|
Update Suasana Rumah Dinas Ferdy Sambo Usai MA Beri Diskon Hukuman, Kini Ditumbuhi Rumput Liar |
![]() |
---|
Hukuman Ricky Rizal Jadi 8 Tahun Tak Diterima Kuasa Hukum, Klaim Tidak Lakukan Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.