Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo Divonis Mati Atas Kasus Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J
Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo kasus pembunuhan pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ramadhan LQ
Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo diduga sebagai dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat.
Motif Ferdy Sambo menembak Brigadir J karena aduan pelecehan seksual seperti yang dilontarkan Putri Candrawathi.
Namun, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut tidak bisa dibuktikan.
Tags
Ferdy Sambo
Vonis Ferdy Sambo
Hukuman Mati Ferdy Sambo
Pembunuhan berencana Brigadir J
Kasus Brigadir J
Putri Candrawathi
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Brigadir J
MA Ungkap Alasan Ferdy Sambo Terhindar dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Diskon Hukuman Ferdy Sambo Melukai Hati Keluarga Brigadir J, Jokowi Justru Beri Respon Seperti Ini |
![]() |
---|
Gebyar Diskon Hukuman untuk Ferdy Sambo Cs dari Mahkamah Agung, Melukai Ibu Kandung Brigadir J |
![]() |
---|
Update Suasana Rumah Dinas Ferdy Sambo Usai MA Beri Diskon Hukuman, Kini Ditumbuhi Rumput Liar |
![]() |
---|
Hukuman Ricky Rizal Jadi 8 Tahun Tak Diterima Kuasa Hukum, Klaim Tidak Lakukan Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.