Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo Divonis Mati Atas Kasus Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J
Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo kasus pembunuhan pembunuhan berencana Brigadir J.
Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ramadhan LQ
Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo diduga sebagai dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat.
Motif Ferdy Sambo menembak Brigadir J karena aduan pelecehan seksual seperti yang dilontarkan Putri Candrawathi.
Namun, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut tidak bisa dibuktikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo1132.jpg)