Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo Divonis Mati Atas Kasus Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J

Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo kasus  pembunuhan pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ramadhan LQ
Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, pada 8 Juli 2022. 

Ferdy Sambo diduga sebagai dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat.

Motif Ferdy Sambo menembak Brigadir J karena aduan pelecehan seksual seperti yang dilontarkan Putri Candrawathi

Namun, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut tidak bisa dibuktikan.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved