Kasus Brigadir J
INI Hal yang Memberatkan Putri Candrawathi Hingga Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara
Majelis hakim membeberkan hal yang memberatkan sehingga Putri Candrawathi divonis penjara selama 20 tahun.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah melayangkan vonis terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023).
Disampaikan majelis hakim, Putri Candrawathi divonis penjara selama 20 tahun.
Majelis hakim pun membeberkan hal yang memberatkan sehingga Putri Candrawathi divonis penjara selama 20 tahun.
"Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami," kata Hakim.
Hal memberatkan selanjutnya, kata majelis hakim, yakni perbuatan Putri Candrawathi telah mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.
Selain itu, hakim menilai Putri Candrawathi telah berbelit-belit dan tidak terus terang dalam persidangan.
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan JPU
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan," ucap Hakim.
Kemudian, majelis hakim juga mengatakan Putri Candrawathi tidak mengakui kesalahannya yang justru malah memposisikan diri sebagai korban.
Majelis hakim juga menyampaikan, perbuatan Putri Candrawathi telah berdampak besar dan membuat kerugian baik materiil maupun moril.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.