Kasus Brigadir J

INI Hal yang Memberatkan Putri Candrawathi Hingga Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Majelis hakim membeberkan hal yang memberatkan sehingga Putri Candrawathi divonis penjara selama 20 tahun.

|
Penulis: Nurmahadi | Editor: Ign Agung Nugroho
Istimewa
Putri Candrawathi, salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, divonis 20 tahun penjara, Senin (13/2/2023). 

"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiil maupun moril. Bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," kata hakim. 

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati Atas Kasus Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J

 

Baca juga: SAH Ferdy Sambo Dihukum Mati, Mahfud MD Puji Kinerja Majelis Hakim Independen dan Tanpa Beban

 

Sementara itu, untuk hal meringankan, majelis hakim mengatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Putri Candrawathi.

Atas hal tersebut, majelis hakim pun memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun. (m41)
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved