Kasus Brigadir J

INI Hal yang Memberatkan Putri Candrawathi Hingga Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Majelis hakim membeberkan hal yang memberatkan sehingga Putri Candrawathi divonis penjara selama 20 tahun.

|
Penulis: Nurmahadi | Editor: Ign Agung Nugroho
Istimewa
Putri Candrawathi, salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, divonis 20 tahun penjara, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah melayangkan vonis terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023).

Disampaikan majelis hakim, Putri Candrawathi divonis penjara selama 20 tahun.

Majelis hakim pun membeberkan hal yang memberatkan sehingga Putri Candrawathi divonis penjara selama 20 tahun.

 

 

"Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami," kata Hakim.

Hal memberatkan selanjutnya, kata majelis hakim, yakni perbuatan Putri Candrawathi telah mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.

Selain itu, hakim menilai Putri Candrawathi telah berbelit-belit dan tidak terus terang dalam persidangan.

 

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan JPU

 

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan," ucap Hakim.

Kemudian, majelis hakim juga mengatakan Putri Candrawathi tidak mengakui kesalahannya yang justru malah memposisikan diri sebagai korban.

 

 

Majelis hakim juga menyampaikan, perbuatan Putri Candrawathi telah berdampak besar dan membuat kerugian baik materiil maupun moril. 

"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiil maupun moril. Bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," kata hakim. 

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati Atas Kasus Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J

 

Baca juga: SAH Ferdy Sambo Dihukum Mati, Mahfud MD Puji Kinerja Majelis Hakim Independen dan Tanpa Beban

 

Sementara itu, untuk hal meringankan, majelis hakim mengatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Putri Candrawathi.

Atas hal tersebut, majelis hakim pun memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun. (m41)
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved