Kasus Brigadir J

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J: Putri, Ini Yosua yang Kau Bunuh

Putri Candrawathi divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama 20 tahun, Senin (13/2/2023).

Penulis: Nurmahadi | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J berteriak ke arah Putri Candrawathi usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama 20 tahun, Senin (13/2/2023).

Usai divonis, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak tampak mendekati pagar penonton sidang dan berteriak ke arah Putri Candrawathi 

Sambil memeluk foto mendiang anaknya, Rosti Simanjuntak tampak menahan emosinya di ruang sidang usai Putri divonis majelis hakim.

 

 

"Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu loh. Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri," kata Rosti seraya berteriak ke arah Putri Candrawathi.

Sebelumnya, majelis hakim membeberkan hal yang memberatkan sehingga Putri Candrawathi divonis penjara selama 20 tahun.

"Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami," kata hakim.

 

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan JPU

 

Baca juga: INI Hal yang Memberatkan Putri Candrawathi Hingga Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

 

Hal memberatkan selanjutnya, kata majelis hakim, yakni perbuatan Putri Candrawathi telah mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.

Selain itu, hakim menilai Putri Candrawathi telah berbelit-belit dan tidak terus terang dalam persidangan.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan," ucap hakim

Kemudian, majelis hakim juga mengatakan Putri Candrawathi tidak mengakui kesalahannya yang justru malah memposisikan diri sebagai korban.

 

Putri Candrawathi, salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, divonis 20 tahun penjara, Senin (13/2/2023).
Putri Candrawathi, salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, divonis 20 tahun penjara, Senin (13/2/2023). (Istimewa)

 

Majelis hakim juga menyamapaikan, perbuatan Putri Candrawathi telah berdampak besar dan membuat kerugian baik materiil maupun moril 

"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiil maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," kata hakim.

 

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati Atas Kasus Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J

 

Sementara itu, untuk hal meringankan, majelis hakim mengatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Putri Candrawathi.

Atas hal tersebut, majelis hakim pun memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun. (m41)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved