Seleb

Rizal Djibran Dilaporkan Istrinya Atas Dugaan KDRT ke Polisi, Marah Bila Ditolak Berhubungan Intim

Rizal Djibran dilaporkan Istrinya, Sarah ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Senin (13/2/2023). 

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Ign Agung Nugroho
Dok Pribadi
Rizal Djibran dilaporkan Istrinya, Sarah ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Senin (13/2/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Selebriti Rizal Djibran dilaporkan Istrinya, Sarah ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Senin (13/2/2023). 

Kuasa hukum Sarah, Tris Hariyanto mengungkapkan, rumah tangga kliennya mulai bermasalah sejak Maret 2022. 

Saat itu, Rizal Djibran kerap melakukan tindakan kekerasan jika Sarah menolak ajakan hubungan suami istri. 

 

 

"Yang sangat fatal menurut klien saya ini bahwa si terlapor (Rizal Djibran) suka minta berhubungan seksual, ya namanya suami istri. Klien saya ini merasa keberatan karena diduga terlapor telah melakukan penyimpanan seksual," kata Tris Hariyanto di Polda Metro Jaya, Senin (13/2/2023). 

Tris Hariyanto menuturkan, kliennya mengalami luka lebam imbas tindakan kekerasan tersebut. 

Adapun bentuk kekerasan yang dilakukan Rizal Djibran seperti memukul, mendorong, dan menarik paksa tubuh Sarah. 

"Dia (Sarah) dipaksa, didorong. Bahkan tangan sama kakinya juga ditahan dan mengakibatkan luka-luka lebam. Namanya tenaga laki-laki kan lebih kuat kalau dibandingkan sama perempuan," ujarnya. 

 

Rizal Djibran dilaporkan Istrinya, Sarah ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Senin (13/2/2023). 
Rizal Djibran dilaporkan Istrinya, Sarah ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Senin (13/2/2023).  (Tribun Tangerang/Indri Fahra Febrina)

 

Dalam laporannya, ada dua orang yang diajukan Sarah sebagai saksi dalam laporan tersebut. 

Kemudian, Sarah juga menyerahkan barang bukti berupa sejumlah foto luka lebam dan hasil visum tubuhnya ke polisi. 

"Jadi ada saksi (asisten rumah tangga) dari pihak korban. Ada beberapa orang yang memang melihatnya secara langsung pada saat kejadian korban melakukan penolakan, terus dia sampai jerit," tutur Tris Hariyanto.

 

Rizal Djibran dilaporkan Istrinya, Sarah ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Senin (13/2/2023).
Rizal Djibran dilaporkan Istrinya, Sarah ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Senin (13/2/2023). (Tribun Tangerang/Indri Fahra Febrina)

 

Adapun laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam kasus tersebut, Rizal Djibran disangkakan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1), dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (m35)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved