Kasus Brigadir J
Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Hal itu disampaikan majelis hakim usai menyampaikan amar tuntutan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata majelis hakim.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," lanjut hakim.
Putusan yang disampaikan Majelis Hakim kepada Putri Candrawathi nyatanya lebih berat ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, terdakwa Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: SAH Ferdy Sambo Dihukum Mati, Mahfud MD Puji Kinerja Majelis Hakim Independen dan Tanpa Beban
Baca juga: Keluarga Ferdy Sambo Berharap Anak-anak Kuat Atas Vonis Mati Kasus Brigadir J
Tuntutan JPU ini sama dengan yang dituntut atas terdakwa lainnya, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Jaksa meyakini Putri Candrawathi bersama suaminya Ferdy Sambo melakukan perencanaan secara sistematis untuk menghilangkan nyawa ajudannya yakni Brigadir J, di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Putri Candrawathi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP, karena terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar JPU di sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (18/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa.
Menurut jaksa, Putri Candrawathi dengan para terdakwa lainnya telah memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan yakni pembunuhan berencana atas Brigadir J, sesuai Pasal 340 KUHP.
"Unsur kehendak dan perencanaan, unsur merampas nyawa orang lain terbukti secara sah dan meyakinkan," katanya.
Jaksa menilai jelas ada rangkaian perbuatan dan peranan Putri Candrawathi untuk merampas nyawa Brigadir J bersama terdakwa lainnya sejak dari Magelang sampai di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal yang memberatkan, menurut jaksa, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa Brigadir J menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.
"Serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa.
Sementara hal yang meringankan, menurut jaksa, Putri Candrawathi bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dipidana. (m41)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.