Sidang Ferdy Sambo
Vera Simanjuntak Pacar Brigadir J Merasa Puas Hukuman Mati Ferdy Sambo: Adil Bagi Kami
Vera Simanjuntak kekasih Brigadir J memberikan tanggapan perihal vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
TRIBUNTANGERANG.COM - Vera Simanjuntak kekasih Brigadir J memberikan tanggapan perihal vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Saya mengucap syukur sama Tuhan Yesus ya, karena sampai saat ini juga semua itu berkat Tuhan," kata Vera dikutip dari Tribun Jambi.
Baca juga: Ternyata Elisa Siti Mulyani Sepupu Penyanyi Dangdut Titta Ridzky: Beri Hukum Seadil-adilnya
Menurutnya, vonis yang diberikan majelis hakim ini menjadi bukti bahwa Yosua itu benar-benar tidak bersalah serta difitnah dan dituduh.
Lebih lanjut, ia bilang puas dengan vonis yang diberikan majelis hakim karena Ferdy Sambo layak mendapatkan hukuman mati tersebut.
"Sangat puas, iya itu adil bagi kami karena seharusnya memang begitu," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengucapkan terima kasih terhadap majelis hakim yang berani memberikan vonis hukuman mati.
"Kami dari pihak keluarga, sebagai kekasih korban saya mengucapkan terima kasih akhirnya hakim yang mulia adalah wakil tuhan yang sangat mulia bisa melihat dengan hati nuraninya," jelasnya.
Atas putusan majelis hakim ini dirinya merasa sedikit lega, namun masih menunggu keputusan vonis kepada pelaku lainnya.
"Ada perasan lega sedikit tapi kalau untuk Putri Candrawathi belum diputuskan dan yang lain lain belum," ujarnya.
Ia berharap di persidangan yang akan datang untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer hakim dapat memvonis dengan adil.
Tanggapan Menkopolhukam
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan perihal vonis mati Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam cuitannya yang dituliskan pada Senin (13/2/2023) di akun Twitternya, Mahfud memuji kinerja jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim dalam persidangan kasus ini.
Ia menganggap pembuktian oleh JPU dalam kasus ini nyaris sempurna.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.