Korupsi

Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung 9 Jam Kasus Korupsi Infrastruktur BTS

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate diperiksa di Kejaksaan Agung RI selama 9 jam, Selasa (14/2/2023).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ramadhan LQ
Menkominfo Johnny G Plate (kedua dari kanan) seusai menjalani pemerikaan selama 9 jam di Kejaksaan Agung RI, Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pembangunan infrastruktur BTS 4G. 

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi mengatakan, Johnny mendapat  51 pertanyaan oleh penyidik.

Kuntadi mengatakan, status Johnny diperiksa sebagai saksi.

"Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak Johnny Plate. Ada 51 pertanyaan yang kami sampaikan dan semuanya dijawab dengan baik dan kooperatif," ujar Kuntadi.

Dia menjelaskan, pemeriksaan Johnny atas dasar kapasitasnya sebagai Menkominfo yang diduga mengetahui kasus tersebut.

"Beliau kami panggil sebagai saksi, tentunya lebih karena kapasitas beliau selaku menteri Menkominfo untuk mengetahui sejauh mana pengawasan, pengendalian kegiatan BLU yang berada di bawah tanggung jawabnya," kata dia.

Sebelum Johnny, ada lima saksi yang diperiksa terkait perkara tersebut.

Kelima saksi itu yakni  K selaku Direktur PT Elabram System, DA selaku pihak swasta, TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, 

Serta DB selaku Direktur PT Telnusa Intracom dan WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved