Sidang Ferdy Sambo
Harapan Chuck Putranto, Mantan Staf Pribadi Ferdy Sambo Jelang Sidang Vonis Obstruction of Justice
Chuck Putranto, mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo tidak lama lagi akan menghadapi sidang vonis perkara obstruction of justice
TRIBUNTANGERANG.COM - Chuck Putranto, mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo tidak lama lagi akan menghadapi sidang vonis perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Josua Hutabarat alias Brigadir J.
"CP akan kehilangan pekerjaan dan mata pencarian guna memenuhi kebutuhan keluarga baik dari sisi materi, sosok kepala keluarga dan sosok dari ayah yang sangat dibutuhkan oleh keluarganya," ujar Daniel Sony R pardede, penasihat hukumnya saat dihubungi, Minggu (19/2/2023).
Ia menambahkan, Chuck Putranto hanya korban dari skenario bohong yang dibuat Ferdy Sambo.
Baca juga: Sosok Syarifah Ima Shahab, Fans Ferdy Sambo Bersedia Jadi Istri Kedua, Tidak Rela Dihukum Mati
Karena itu, ia sama sekali tidak bersekongkol dengan Ferdy Sambo terkait perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
"Hal tersebut telah dikonfrontasi dan diakui benar oleh FS, bahwa CP tidak mengetahui skenario awal dan hanya menjalankan perintah," katanya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati apapun keputusan Majelis Hakim nantinya.
"Kami siap untuk mendengarnya dan langkah-langlah kami selanjutnya akan kami diskusikan lebih lanjut setelah mendengar putusan Hakim," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Chuck Putranto akan menghadapi vonis perkara ini pada Jumat (24/2/2023) bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.
Sementara vonis tiga terdakwa obstruction of justice lainnya, yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman akan dibacakan pada Kamis (23/2/2023).
Dalam perkara ini para terdakwa telah dituntut hukuman penjara dengan pidana penjara berbeda.
Untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memperoleh tuntutan tertinggi dari yang lainnya, yaitu tiga tahun penjara.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.
Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah dituntut dengan pidana penjara terendah di antara para terdakwa OOJ, yaitu satu tahun penjara.
Tuntutan penjara itu belum termasuk pengurangan masa penahanan yang telah dijalani mereka sebagai tersangka.
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Jumat (27/1/2023).
Tuntutan itu pun telah dibantah oleh masing-masing terdakwa, baik melalui pleidoi pribadi maupun tim penasihat hukumnya.
Kemudian atas pleidoi tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) melayangka replik yang pada intiya mempertahankan tuntutan mereka.
Selanjutnya replik tim JPU dibalas dengan duplik yang juga menjadi upaya terakhir para terdakwa sebelum menghadapi vonis.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Dalam kasus ini, para pelaku pembunuhan Brigadir J sudah dijatuhi vonis.
Baca juga: Akhirnya Bupati Memberamo Tengah Ditangkap KPK, Koruptor Buronan KPK Ini Sempat Lari di PNG
Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati.
Kemudian, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun.
Untuk Kuat Maruf, divonis pidana 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Spri Ferdy Sambo Minta Divonis Bebas dari Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.