Fakta Pengemudi Fortuner Tertembak Senjata Majikannya, Terjadi di Dekat Mabes Polri

Seorang pengusaha berinisial E, diduga tak sengaja menembak sopir pribadinya, AM, di dalam mobil Fortuner.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Ilustrasi senjata api. 

TRIBUNTANGERANG.COM, SETIABUDI - Seorang pengusaha berinisial E, diduga tak sengaja menembak sopir pribadinya, AM.

Peristiwa tersebut terjadi di dalam mobil Toyota Fortuner milik E yang dikemudikan AM.

Insiden berdarah ini terjadi di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/2/2023) kurang lebih pukul 23.00 WIB.

Sebagai informasi, kawasan Senopati terletak di dekat kompleks Mabes Polri.

Kejadian tersebut menyebabkan AM mengalami luka serius pada kening sebelah kiri.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary membenarkan adanya kejadian tersebut.

Ade Ary menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban mengendarai mobil Toyota Fortuner dan melintas di Jalan Daksa, kawasan Senopati, Kebayoran Baru.

"Korban saat itu sedang mengendarai Toyota Fortuner warna hitam nopol B 1154 ZF," papar Ade Ary, Senin (20/2/2023).

Dalam perjalanan itu, sang majikan atau pemilik Fortuner duduk di bangku baris kedua atau di tengah, dekat pintu kiri.

Saat mobil melintas di Jalan Daksa, sang majikan mengecek senjata apinya.

"Pelaku duduk di belakang, sebelah kiri sopir, pada saat itu pelaku memeriksa tas senpi milik pelaku," kata Ade Ary.

Saat E akan mengunci senjata apinya, secara tiba-tiba senjata api tersebut meletus dan mengenai kening kiri AM.

"Saat akan mengunci senpi tidak sengaja senpi meletus sebanyak satu kali," kata Ade Ary.

E segera menyadari bahwa AM terluka. "Setelah itu pelaku mengetahui bahwa korban atau sopir terluka di bagian kening sebelah kiri akibat letusan senpi tersebut," kata Ade.

E kemudian memindahkan AM ke kursi penumpang sebelah kiri.

Dia lalu mengambil alih kemudi dan membawa AM ke rumah sakit.

"Pelaku langsung membawa korban ke RS Mayapada untuk menolong korban. Sekitar pukul 23.43 WIB, pelaku sampai di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan," ucap Ade.

Akibat kejadian tersebut, Ade Ary mengatakan, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan terjerat Pasal 360, 351 KUHP dan Undang-undang Darurat. (m41)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved