Fakta RS IMC Bintaro Menunda Gaji Pegawai, Selama Pandemi Uangnya Dipakai Beli Obat-obatan

Rumah Sakit Ichsan Medical Centre (IMC) Bintaro dikabarkan menunda pembayaran gaji karyawan dan tenaga kesehatan.

Editor: Ign Prayoga
Kompas.com/Ellyvon Pranita
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Operasional Rumah Sakit Ichsan Medical Center (IMC) Bintaro, Tangsel, Dede Widyawati mengatakan, memberikan penjelasan tentang kabar penundaan gaji karyawan dalam konferensi pers di RS IMC Bintaro, Senin (20/2/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, BINTARO - Mantan pegawai dan tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Ichsan Medical Centre (IMC) Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, mengadukan soal pembayaran gaji mereka yang tersendat ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan.

Kuasa hukum para pegawai, Hulandama Sagala mengatakan, para kliennya memperjuangkan hak-hak mereka yang belum dipenuhi manajemen RS IMC Bintaro.

Pasalnya, pihak RS IMC Bintaro tidak membayarkan gaji para pekerja secara penuh sesuai dengan kontrak yang berlaku.

Oleh karena itu, ia menganggap pihak RS IMC telah melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan.

"Pada dasarnya rumah sakit IMC Bintaro tidak membayar hak-hak pada pekerja, yang diatur juga dalam undang-undang cipta kerja,” ujar Hulandama, Jumat (17/2/2023).

Akibatnya, sebagian besar pegawai RS IMC tersebut tidak sanggup bertahan dan memilih mengundurkan diri sebagai pegawai di sana. "Mereka pun melakukan resign dikarenakan tidak dibayarkan gajinya," kata dia.

Menurut Hulandama, sudah ada sekitar 50 pegawai yang menjadi korban dan melaporkan pihak RS IMC Bintaro ke Disnaker Kota Tangsel.

Pengaduan itu bukan hanya dari nakes, tapi juga dari pegawai administrasi, dokter spesialis, perawat, bidan dan unit pekerja lainnya.

Tidak hanya gaji yang tersendat dan dibayar dengan sistem dicicil, ternyata para pegawai yang sudah mengundurkan diri sekalipun tidak bisa mengeklaim dana di BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu terjadi karena selama ini manajemen RS disebut tidak pernah menyetorkan dana BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, sebagian pekerja yang masih bekerja di RS IMC Bintaro, meski gajinya tersendat dua tahun, tetap dipotong untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya.

"BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan dikarenakan tidak dibayarkan oleh pihak rumah sakit," kata Hulandama.

Salah satu pekerja di RS IMC berinisial LM (27) menceritakan, sudah hampir dua tahun gaji yang mereka terima dari pihak rumah sakit tersendat.

"Dari akhir tahun 2021 (gaji tersendat), cuma ada sih yang tepat, cuma kebanyakan yang telat,” ujar LM kepada Kompas.com, Selasa (13/2/2023).

Menurut LM, pada awalnya gaji mereka dibayar penuh, tetapi telat daripada tanggal biasa mereka gajian. Namun, semakin lama, pihak rumah sakit membayar gaji mereka tidak penuh alias menggunakan sistem cicilan. "Mulai dicicil (gajinya) itu awal tahun 2022," kata dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved