Fraksi PSI Tangsel Dorong Pembuatan Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan, Ini Alasannya
Kota Tangerang Selatan, Banten, dinilai perlu membuat regulasi yang mengatur sumber daya alam secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGSEL - Kota Tangerang Selatan, Banten, dinilai perlu membuat regulasi yang mengatur sumber daya alam secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Terkait hal ini, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Tangerang Selatan mendorong pembuatan peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan jasa lingkungan.
Ketua Fraksi PSI Tangerang Selatan, Alex Prabu menjelaskan nantinya aktivitas dari pemerintah, swasta, maupun masyarakat yang memanfaatkan lingkungan harus punya timbal balik ke lingkungan tersebut agar lingkungan dapat terjaga.
"Untuk menjaga sumber daya alam secara menyeluruh dan berkelanjutan, salah satunya melalui jasa pengelolaan lingkungan hidup, ini bagian dari instrumen ekonomi lingkungan hidup," kata Alex kepada TribunTangerang, Senin (20/2/2023).
"Kami ingin setiap orang, baik pemerintah, swasta atau perorangan yang memakai jasa lingkungan, harus ada timbal balik untuk menjaga lingkungan tersebut agar tidak rusak. Ini demi masa depan anak cucu kita," ujarnya.
Alex menyinggung penggunaan air dan tanah di Tangsel yang selalu meningkat setiap tahun. Menurut dia, semua pihak harus memikirkan pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan, termasuk menjaga kualitas air.
Menurut Alex, regulasi jasa pengelolaan lingkungan sangat mendesak.
"Tujuannya, kami ingin ada perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan, memaparkan potensi jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan. Kemudian, kami ingin meningkatkan kepedulian masyarakat. Upaya untuk menjaga dan memelihara, memanfaatkan lingkungan hidup hasil dari ekologi sumber daya alam," katanya.
Alex lalu menjelaskan bahwa jasa pengelolaan lingkungan hidup berbeda dengan CSR.
Menurutnya, CSR lebih ke pembangunan hubungan sosial perusahaan dengan masyarakatnya.
"Jadi belum tentu timbal balik jasanya untuk lingkungan hidup. Kalau aturan jasa pengelolaan lingkungan hidup ini memang murni untuk merecovery lingkungan yang dipakai," ujarnya.
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Jumat 26 September 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Sapa Oma dan Opa di Serpong, Dankodiklat TNI Bawa Pesan Cinta dan Persatuan |
![]() |
---|
Koordinator SPPG Ungkap Pembagian Anggaran Rp 15 Ribu per Siswa untuk MBG di Tangsel |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Kamis 25 September 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Motif Dibalik Kasus Penusukan Pedagang Kerupuk di Tangsel oleh Pemuda Berusia 18 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.