Teddy Minahasa Dijadwalkan Jadi Saksi Mahkota Kasus Narkoba, Hakin Tegas Ingatkan Terdakwa Displin
Mantan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Teddy Minahasa akan menjadi saksi mahkota dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa merupakan satu dari tujuh terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara ini.
Dalam perkara ini Irjen Pol Teddy Minahasa telah didakwa menjual narkotika jenis sabu.
Sabu tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.
Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.
Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Kemudian Linda menyerahkan ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Baca juga: Mario Dandy Satriyo, Anak Pejabat Dirjen Pajak Aniaya Pemuda Hingga Semaput Dijebloskan ke Bui
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Teddy Minahasa
Kasus Teddy Minahasa
Teddy Minahasa Jadi Saksi Mahkota
Kasus Narkoba Seret Jenderal
Jakarta Barat
Jenderal Terjerat Narkoba
narkoba
Tribuntangerang.com
Kronologis Anak Pejabat Dirjen Pajak Aniaya Anak Pemuda Hingga Koma: Berlagak Preman |
![]() |
---|
Sri Mulyani Kecam Anak Pejabat Dirjen Pajak Pamer Kendaraan Mewah dan Hajar Anak Petinggi GP Ansor |
![]() |
---|
Nina Agustina Bagikan Permintaan Maaf dari Wakil Bupati Indramayu: Saya Mumet Banyak Orang Datang |
![]() |
---|
Profil Andika Mahesa, Caleg Dapil 1 Lampung dari Demokrat, Pernah Miskin Jualan Cendol |
![]() |
---|
Profil Rieta Amilia, Ibu Nagita Slavina dan Mantan Istri Gideo Tengker, Rintis Bisnis Usai Bercerai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.