Sah Dinyatakan Bersalah, Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Berikut Bunyi Putusannya
Terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara.
Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok, Kamis (23/2/2023).
Terkait itu, Arif Rachman melalui tim penasihat hukumnya berharap untuk divonis serendah-rendahnya.
Bahkan jika memungkinkan, dia meminta untuk divonis lebih rendah dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Alasannya, Arif Rachman hanya bertindak atas perintah Ferdy Sambo.
"Apa yang dilakukan Arif Rachman hanya melaksanakan tugas kedinasan atau perintah atasan yang sah. Berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Publik, pejabat pelaksana tidak dapat dipersalahkan," kata penasihat hukum Arif, Junaedi Saibih dalam keterangannya pada Rabu (22/2/2023).
Selain itu, Junaedi menilai bahwa kliennya masih memiliki peluang untuk diputus bebas oleh Majelis Hakim.
Sebab, pasal yang didakwakan yaitu Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam pasal tersebut, semestinya ada fungsi yang terganggu akibat tindakan terdakwa.
"Sedangkan dalam fakta persidangan, Arif Rachman sama sekali tidak ada akses terhadap sistem CCTV Kompleks," kata Junaedi.
Sementara itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul menyebut vonis terhadap Arif Rahman, layak lebih ringan dari hukuman Richard Eliezer alias Baharada E, yakni 1 tahun 6 bulan.
Sebab menurut Chudry, Arif Rahman tak berkaitan langsung dengan peristiwa pembuhunan.
"Mestinya orang yang Obstruction of Justice itu jangan dikait-kaitkan dengan masalah pembunuhannya. Pertama kan mereka juga enggak tahu kejadian sebenarnya apa. Jadi, menurut saya, hukumannya itu enggak usah terlalu berat dari hukuman perkara pembunuhan," ujarnya pada Rabu (22/2/2023).
Kemudian Chudry juga menyoroti tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Arif Rachman.
Sebagai ahli pidana, dia berpandangan bahwa Pasal 33 Undahg-Undang ITE tak bisa disematkan kepada Arif.
Sebab, pasal tersebut dianggap lebih cocok digunakan untuk menjerat kejahatan yang mengganggu sistem elektronik.
"Yang dimaksud pengrusakan data elektronik kalau misal mereka kirim malware, virus, atau aplikasi yang terakhir sekarang ini. Yang rusak itu software bukan fisiknya, perangkatnya," ujarnya.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tok! Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Vonis Bharada E.
Arif Rachman Arifin
Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara
Ahmad Suhel
Jakarta Selatan
Brigadir J
Ferdy Sambo
Vonis Arif Rachman Arifin
Hendra Kurniawan
Tribuntangerang.com
Tegas Kapolda Metro Jaya Minta Reskrim Tangkap Debt Collector Bentak Anggota Polisi: Jangan Lama |
![]() |
---|
Kronologis Anak Pejabat Dirjen Pajak Aniaya Anak Pemuda Hingga Koma: Berlagak Preman |
![]() |
---|
Profil Elisa Siti Mulyani, Putri Pengusaha Tewas di Banten Dibunuh Mantan Pacar Usai Diberi Hadiah |
![]() |
---|
Kronologis Putri Pengusaha di Banten Tewas Dibunuh Mantan Pacarnya, Motif Sakit Hati Diputuskan |
![]() |
---|
Sebanyak 323 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Sidang Ferdy Sambo Cs di PN Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.