Anak Pejabat Kelakuan Preman

Kunjungi David di RS, Yenny Wahid Tegaskan Keluarga Besar NU Berharap Keadilan

Direktur Wahid Institute, Yenny Wahid mengunjungi David, korban penganiayaan anak pejabat. Yenny menyatakan NU berharap keadilan pada kasus ini

Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Direktur Wahid Institute yang juga aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Yenny Wahid mengunjungi David (17) yang jadi korban penganiayaan anak pejabat kantor pajak, Sabtu (25/2/2023) siang. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Direktur Wahid Institute yang juga aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Yenny Wahid mengunjungi David (17) yang jadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20).

David merupakan anak petinggi GP Ansor, salah satu organisasi di bawah NU.

Sedangkan Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Yenny Wahid mengunjungi David yang masih menjalani perawatan di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023) siang.

Yenny mengatakan bahwa dirinya memberikan dukungan doa dan semangat kepada orangtua David.

"Kita mendukung tentu bukan cuma dalam doa, tapi juga dalam semangat kebersamaan memberikan solidaritas dukungan simpati kepada orang tua, intinya begitu," kata Yenny seperti ditayangkan Kompas TV, Sabtu.

Lebih lanjut Yenny mewakili keluarga besar NU, berharap adanya keadilan hukum bagi para pelaku penganiayaan.

Di sisi lain ia juga meminta doa kepada seluruh masyarakat Indonesia agar David dapat segera sembuh.

"Kami dari keluarga besar NU, tentu mengharapkan ada keadilan. Di sisi lain kita juga meminta doa dari seluruh masyarakat Indonesia agar David bisa segera sembuh," kata dia.

Sebagai informasi, aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy terhadap David (17) terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayaan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.

Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R yang berlokasi di Pesanggrahan, Jaksel.

"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.

"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS Medika Permata di Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.

Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.

Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.

Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (24/2).

"Merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," sambungnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved