Anak Pejabat Kelakuan Preman
AG Habiskan Malam Minggu di Kantor Polisi, Jalani Pemeriksaan Kasus Penganiayaan David
AG, saksi kasus penganiayaan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Jakarta Selatan hingga pukul 22.00 WIB, pada Sabtu (25/2/2023).
Penulis: Nurmahadi | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Remaja putri, AG (15), melewatkan malam minggu di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak pejabat kantor Pajak, terhadap David (17), anak pengurus pusat GP Ansor.
AG yang tercatat sebagai siswi SMA swasta menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Jakarta Selatan hingga pukul 22.00 WIB, pada Sabtu (25/2/2023).
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding mengatakan kliennya diperiksa selama empat jam, dan masih berstatus sebagai saksi, dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, terhadap Critalino David Ozora.
"Pukul 22.00 WIB selesainya. empat jam (pemeriksaan), saat ini berstatus masih sebagai saksi," ujar Manggata, Sabtu (25/2/2023).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, kekasih Mario Dandy Satriyo, AG diperiksa dengan didampingi kuasa hukumnya.
Pemeriksaan terhadap AG, juga berbarengan dengan pemeriksaan tambahan atas kekasihnya, Mario Dandy Satriyo.
Mario Dandy sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas saat menyambangi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023), mengatakan anak pejabat kantor Pajak Rafael Alun Trisambodo itu kembali diperiksa penyidik.
Dolfie juga mengaku tidak mengetahui soal materi pemeriksaan saat ini, karena baru dikabari oleh penyidik.
"Kita belum tahu karena kita baru disampaikan oleh penyidik," ucapnya.
Seperti diberitakan, Mario Dandy menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario Dandy marah setelah mendapat informasi bahwa AG mendapat perlakuan tidak baik dari David.
Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka. Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. (m41)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.