Kriminal
Terancam DO, Kekasih Mario Dandy Satriyo akan Datang ke Sekolah untuk Klarifikasi
AG nantinya ditemani kuasa hukumnya Mangata Toding, untuk menemui pihak SMA Tarakanita 1 Jakarta.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - AG (15), berencana akan datang ke sekolahnya untuk memberikan klarifikasi atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya, Mario Dandy Satriyo (20), terhadap David Latumahina Ozora (17).
AG nantinya ditemani kuasa hukumnya Mangata Toding, untuk menemui pihak SMA Tarakanita 1 Jakarta.
"Kami juga akan mengklarifikasi ke pihak sekolah berarti kemungkinan Senin atau Selasa kami akan ke sana dengan undangan sekolah. Karena dia nyaris DO (drop out) atas kejadian ini," kata Mangata ketika dikonfirmasi, Minggu (26/2/2023).
Mangata juga mengklaim, kliennya, AG tak mengetahui soal rencana Mario Dandy Satriyo akan menganiaya David Latumahina .
Menurutnya, saat itu AG hanya dijemput oleh Mario di sekolahnya selepas pulang sekolah dan hanya berniat mengambil kartu pelajar.
"Jadi benar-benar saksi AG ini tidak ada niatan dan sangat menyayangi David sebagai manusia," ujarnya.
Baca juga: David Sudah Tak Gunakan Ventilator, Gus Yahya: Insya Allah Dalam Waktu Dekat Kesadarannya Pulih
Baca juga: Mario Dandy Aniaya David Latumahina Hingga Koma, Gus Yahya: Ada Kesalahan Cara Bergaul
Selain itu, guna memastikan kliennya tak bersalah, Mangata menyebut akan mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memulihkan nama baik AG.
"Untuk adanya tindakan-tindakan menjaga saksi klien kami ini agar nama baiknya dipulihkan kembali," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, anak seorang Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo, melakukan penganiayaan terhadap David yang ayahnya petinggi GP Ansor.
Dalam kasus penganiayaan ini, David yang berstatus SMA Pangudi Luhur Jakarta mengalami koma dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.
Baca juga: Begini Ungkapan Hati Jonathan Latumahina Menanti Anaknya Terbangun dari Koma
Saat ini, Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut.
Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Selain Dandy, polisi juga telah menetapkan temannya berinisial S.
Tersangka S diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban David.
Adapun peran tersangka S merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David di kompleks perumahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Tersangka S merekam video menggunakan handphone milik Mario.
Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. (m41)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.