Kriminal
LPSK, David Latumahina Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo Perlu Diberi Perlindungan
Wakil Ketua LPSK, Achmadi mengatakan, korban suatu tindak pidana perlu diberi perlindungan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara terkait apakah korban penganiayaan yang dialami putra petinggi GP Ansor, David Latumahina (17), memenuhi syarat untuk diberi perlindungan atau tidak.
Wakil Ketua LPSK, Achmadi mengatakan, korban suatu tindak pidana perlu diberi perlindungan.
"Perlindungan termasuk di dalamnya adalah hak-hak korban," ujarnya kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Menurut dia, hak-hak korban mesti dipenuhi jika sudah mendapat perlindungan dari LPSK.
"Hak-hak korban itu banyak, bisa perlindungan dalam proses peradilan itu sendiri, kesaksiannya," katanya.
"Lalu medis, bantuan psikologis, sosial, dan sebagainya," sambung Achmadi.
Selain proses hukum, ia mengatakan, saat ini yang paling penting adalah pemulihan terhadap David yang masih dirawat di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Nah, kesehatan itu juga sedang ditangani tim medis, agar cepat sembuh. Itu yang paling penting," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor DKI Jakarta mengajukan perlindungan atas David Latumahina (17), korban penganiayaan brutal oleh Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak, ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Gelar Perkara Kasus Penganiayaan David Latumahina akan Dipimpin Langsung Kapolda Metro Jaya
Baca juga: Kepsek SMA Pangudi Luhur: Akademik dan Karakter David Tak Bermasalah, Kecam Perilaku Mario Dandy
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan bahwa pengajuan permohonan perlindungan atas David, dilayangkan Jumat (24/2/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.