Vonis Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Ganti DVR CCTV, Berikut Putusannya

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan divonis 3 tahun dan denda Rp 20 juta dalam perintangan penyidikan

Editor: Jefri Susetio
Warta Kota
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan divonis 3 tahun dan denda Rp 20 juta dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan divonis 3 tahun dan denda Rp 20 juta dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Keputusan itu dibacakan Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel dalam persidangan agenda putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Dan pidana denda Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Seluruh Pintu Air Bogor, Depok dan Jakarta Berstatus Waspada, Warga Berjaga-jaga Banjir

Brigjen Hendra Kurniawan dinyatakan terbukti secar asah dan menyakinkan terlibat merusak DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun merusak sistem elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," katanya.

Menurut Hakim Suhel, hal yang memberatkan hukuman terhadap Brigjen Hendra Kurniawan lantaran terdakwa tidak berterus terang selama persidangan.

"Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan dan terdakwa selaku anggota perwira tinggi Polri tidak melakukan tugasnya secara professional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri," ujarnya.

Di sisi lain, Suhel mengungkap hal-hal yang meringankan hukuman Brigjen Hendra Kurniawan lantaran terdakwa masih belum pernah dipidana dan adanya tanggungan keluarga.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tutupnya.

Dalam kasus ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, Brigjen Hendra Kurniawan juga telah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Pemecatan itu diputuslakn lewat sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP) pada 7 September 2022 lalu.

Baca juga: Mutasi Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa Promosi Jenderal, Jabat Dirpidnarkoba Bareskrim

Adapun ada dua pertimbangan pemecatan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, sebagai berikut:

1. Brigjen Hendra Kurniawan berperan terlibat dalam perusakan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan

2. Brigjen Hendra Kurniawan dianggap tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kasus kematian Brigadir J

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Mantan Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved