Tangerang Raya

Camat Ciputat Mamat Minta Waktu Penataan Pedagang Kaki Lima di Sekitar di Pasar Ciputat

Kecamatan Ciputat memberikan waktu tertentu kepada PKL di Pasar Ciputat menggelar dagangan pukul 18.00-06.00 WIB.

Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Rafzanjani Simanjorang
Camat Ciputat Mamat minta waktu untuk sosialisasi kepada PKL di sekitar Pasar Ciputat agar tertib berjualan sesuai waktu yang telah ditentukan antara pukul 18.00 hingga 06.00 WIB. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Penataan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Ciputat, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, butuh waktu.

Penataan PKL di Pasar Ciputat itu dikemukakan Camat Ciputat Mamat.

Sebelumnya, pemerintah setempat memberikan waktu tertentu kepada PKL untuk menggelapar lapak dagangannyan dari pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.

Namun, dari penelusuran Tribuntangerang.com, ada pedagang sudah berjualan sebelum waktu yang sudah ditentukan.

Menanggapi PKL yang menggelar lapak di luar waktu berjualan, Camat Ciputat Mamat mengatakan, pihaknya punya personel untuk melakukan pengawasan PKL Pasar Ciputat.

Namun, sosialisasi terhadap PKL untuk berjualan sesuai waktu yang ditentukan butuh waktu.

"Mereka sudah berdagang sejak lama di situ dan untuk mematuhi aturan jam dagang yang baru butuh waktu," kata Mamat saat ditemui di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Selasa (28/2/2023).

"Pengawasan inilah yang dilakukan secara berulang-ulang kepada mereka PKL ini."

"Bahkan kami sudah punya jadwal piket baik petugas dari Satpol PP maupun dari kecamatan untuk melakukan pengawasan ini," katanya lagi.

Mamat tak menapik bahwa pihaknya juga kerap menerima informasi serupa, PKL sudah berjualan sebelum waktu yang ditentukan.

Dia menjelaskan, tim pengawasan tak henti-henti melakukan sosialisasi kepada PKL untuk taat aturan, termasuk tidak berdagang di bahu jalan.

"Ini memang ranahnya Disperindag ya, termasuk pendataan para PKL. Mereka yang menjelaskan yang berkaitan dengan data pasar."

"Kalau kami hanya seputar kewilayahan, bagaimana masyarakat bisa melewati jalan (Jalan H Usman) secara nyaman."

"Kalau memang sekarang mereka belum bisa menaati sepenuhnya karena mereka sudah lama jualan dan kami akan terus sosialisasikan aturan terbaru ini," ujar Mamat.

Target penataan pasar tradisional di Ciputat berikutnya yakni pasar Jombang di Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.

Baca juga: Warga Pasang Spanduk Ucapan Terimakasih setelah Pasar Ciputat Ditertibkan

Baca juga: PKL Pasar Ciputat Boleh Jualan Saat Hari Mulai Gelap Hingga Pukul 06.00

Relokasi pedagang

Sebelumnya diberitakan, pedagang yang berjualan di sekitar Jalan Haji Usman, Pasar Ciputat ditertibkan. Mereka direlokasi ke dalam Pasar Ciputat, Selasa (14/2/2023).

Kepala Disperindag Tangerang Selatan Heru Agus Santoso mengatakan, relokasi pedagang ke Pasar Ciputat itu sebagai upaya penertiban pedagang.

Menurut Heru Agus Santoso, pedagang yang sudah mendapat relokasi ke dalam Pasar Ciputat bisa berjualan selama 24 jam.

Sedangkan pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar Pasar Ciputat diberi batasan waktu menggelar lapaknya dari pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.

Sementara itu, renovasi Pasar Ciputat telah selesai sejak tahun lalu, sehingga pedagang yang direlokasi ke tempat sementara dapat masuk ke dalam gedung Pasar Ciputat.

Namun, dari penelusuran Tribuntangerang.com, tak semua pedagang masuk ke dalam pasar.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan penertiban terhadap para pedagang.

"Yang masuk kurang lebih 269 pedagang dari Jalan Haji Usman ke dalam pasar (gedung) mayoritas pedagang sayur, ikan, daging dll," kata Heru.

Menurut dia, penertiban pedagang pasar itu dibantu seluruh elemen masyarakat sehingga penertiban pedagang bisa berjalan lancar.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved