Kriminal
Polda Metro Jaya akan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Angela
Rencananya, rekonstruksi akan digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (1/3/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), yang dilakukan M Ecky Listiantho (34), di Tambun, Bekasi, Jawa Barat.
Rencananya, rekonstruksi akan digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (1/3/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Hal itu disampaikan Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Tommy Haryono, Selasa (28/2/2023).
"Betul, di Gedung Krimum jam 10," ujar Tommy, saat dihubungi.
Ia mengatakan, total ada 60 adegan yang akan diperagakan dalam rekonstruksi itu.
Rekonstruksi tersebut akan dihadiri saksi-saksi hingga keluarga korban.
Menurut Tommy, tujuan rekonstruksi adalah sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 68.
"Saksi-saksi, keluarga korban hadir. (Rekonstruksi) dari awal di apartemen," kata dia.
Ecky saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Korban Mutilasi di Bekasi Angela Hindriati, Dibunuh Tahun 2019, Sudah Dibuktikan Secara Scientific
Baca juga: Isak Tangis Keluarga Selimuti Pemakaman Angela Korban Mutilasi di TPU Kampung Kandang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/M-Ecky-Listiantho-pelaku-mutilasi.jpg)