Kriminal
Ecky Mutilasi Jasad Angela Mulai dari Pergelangan Kaki Hingga Dimasukkan ke Boks Kontainer
Rekonstruksi tersebut menggambarkan bagaimana Ecky memutilasi Angela di Apartemen Taman Rasuna Tower 1 Nomor 33A, Jakarta Selatan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), yang dilakukan M Ecky Listiantho (34) pada Rabu (1/3/2023).
Rekonstruksi tersebut menggambarkan bagaimana Ecky memutilasi Angela di Apartemen Taman Rasuna Tower 1 Nomor 33A, Jakarta Selatan.
Usai membunuh Angela pada 25 Juni 2019 dengan cara mencekik leher, Ecky kembali datang ke kamar apartemen itu pada akhir Juli 2019.
Ecky kemudian mendapati jasad korban sudah membusuk dan banyak cairan di lantai.
Sehingga dirinya membersihkan cairan tersebut dengan kain pel dan pakaian-pakaian korban yang ada di apartemen.
"Tersangka mengambil dua buah kontainer yang berada di gudang apartemen, lalu tersangka bawa ke kamar utama," ujar penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ipda Rico Butar-Butar, dalam rekonstruksi.
"Selanjutnya tersangka berniat untuk memotong atau memutilasi korban," sambung dia.
Keesokan harinya, sekira pukul 11.00 WIB, Ecky pergi ke toko bangunan yang berada di seberang masjid apartemen.
Tujuannya adalah untuk membeli gergaji biasa manual dan kape atau alat melupas cat.
"Setelah membeli gergaji dan kape, selanjutnya tersangka kembali ke apartemen," kata penyidik.
Baca juga: Usai Hilangkan Nyawa Angela, Ecky Masih Beristirahat di Samping Jenazah Korban
Dengan menggunakan gergaji, Ecky memotong bagian jasad Angela secara bertahap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.