Seleb

Sidang Perdana Perceraian Indra Bekti dan Aldila Jelita akan Digelar di PA Jaksel 13 Maret 2023

Gugatan cerai Aldila Jelita kepada Indra Bekti telah teregistrasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Ign Agung Nugroho
Istimewa
Sidang perdanaa gugatan ceria Aldilla Jelita terhadap Indra Bekti Rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023) mendatang. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Gugatan cerai Aldila Jelita kepada Indra Bekti telah teregistrasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel). 

Gugatan cerai Aldila Jelita telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 877/pdtg/PA Jakarta Selatan/2023.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengatakan, Aldila jelita mendaftarkan gugatan cerai secara E-court.

 

 

"Tertanggal 1 Maret ini telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan perkara nomor 877/pdtg/2023 yang diajukan oleh Aldilla Jelita sebagai penggugat, mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya yang bernama Indra Bekti," kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).

Rencananya, sidang perdana perceraian Indra Bekti akan dilaksanakan pada Senin (13/3/2023). 

 

Baca juga: Usai Gugat Cerai Indra Bekti, Aldila Jelita Siap Dihujat Netizen

 

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
 
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.   (Tribun Tangerang/Indri Fahra Febrina)

 

Baca juga: Aldila Jelita Gugat Cerai Indra Bekti di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

 

Baca juga: Indra Bekti Akui Telah Digugat Cerai Aldila Jelita, Katanya Tak Ada Masalah Terlalu Besar

 

Adapun sidang perdana perceraian Indra Bekti akan dilaksanakan pada Senin (13/3/2023). 

Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengimbau kedua belah pihak hadir secara langsung di persidangan.

"Penggugat dan tergugat diperintahkan untuk hadir dipersidangan. Tentu diwajibkan dua-duanya hadir, tentu dinasehati, dan didamaikan juga untuk mediasi," ujar Taslimah. (m35)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved