Teddy Minahasa Ditangkap

Teddy Minahasa Bongkar Lingkaran Setan Narkoba, Barang Bukti Disisihkan Lalu Dijual ke Bandar

Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menyinggung praktik menjual narkoba yang dilakukan oleh oknum polisi di beberapa tempat.

|
Editor: Ign Prayoga
TribunTangerang.com/Yulianto
Eks Kapolda Sumatra barat Irjen Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat. 

Pada kesempatan lain Teddy mengaku pernyataan "mengganti sabu dengan tawas" hanyalah candaan, hingga untuk menjebak Linda alias Anita Cepu.

"Untuk mengetes Dody lurus atau tidak, sebagai kelakar atau bercanda, untuk bonus anggota di dalam forensik digital, untuk menjebak Linda. Ini sebenarnya maksud dan tujuan itu apa?" tanya kuasa hukum.

Teddy mengatakan bahwa pernyataan itu dia buat dalam waktu dan kondisi yang berbeda.

Hal tersebut juga dia lakukan sebagai cara untuk menguji akurasi hitungan barang bukti sabu yang dilakukan Dody.

Cara tersebut, kata Teddy, juga menjadi metode untuk mengingatkan Dody agar tidak menyisihkan barang bukti sabu.

"Itu adalah cara saya menguji dia lurus atau tidak. Saudara Dody menangkap di LP Padang II tiga kilo, di Lapas Pariaman empat kilo, di rumah Roni 36 kilo. Jumlahnya berapa? 43 kilo pak," kata Teddy.

"Itu baru dari 3 tersangka. Dari tersangka lain belum dilaporkan. Di situ lah saya tes, bukan ngetes sebetulnya, supaya dia tidak melakukan itu (menjual barang bukti ke bandar narkoba)," kata Teddy.

Teddy lalu mengatakan, siapapun tahu kalau ada polisi nakal yang menyisihkan sitaan barang bukti sabu untuk dijual ke banda narkoba.

"Semua tahu, Pak, polisi menyisihkan itu dan dijual," katanya.

Teddy menambahkan, dirinya pernah menjadi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) dan punya pengalaman di Pengamanan Internal (Paminal) Polri sehingga tahu siapa saja anggota Polri yang nakal.

"Saya pernah jadi kasatreskrim, saya punya pengalaman di Paminal, tahu kelakuan anggota yang nakal-nakal. Saya katakan itu supaya Dody tidak melakukan itu," ujar Teddy.

Sebagai informasi, ada tujuh terdakwa yang sedang menjalani persidangan kasus penjualan sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ketujuh terdakwa itu di antaranya, Irjen Teddy Minahasa; AKBP Dody Prawiranegara; mantan Kapolsek Kalibaru (Jakut), Kompol Kasranto; mantan anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved