Teddy Minahasa Ditangkap
Teddy Minahasa Bongkar Lingkaran Setan Narkoba, Barang Bukti Disisihkan Lalu Dijual ke Bandar
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menyinggung praktik menjual narkoba yang dilakukan oleh oknum polisi di beberapa tempat.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa membongkar lingkaran setan pada peredaran narkoba.
Teddy Minahasa menyinggung praktik menjual narkoba yang dilakukan oleh polisi di beberapa tempat.
Narkoba yang dijual tersebut, sejatinya adalah barang bukti hasil pengungkapan suatu kasus narkoba.
Sesuai peraturan perundang-undangan, barang bukti narkoba harus dimusnahkan.
Nyatanya, harga narkoba yang fantastis membuat sejumlah polisi silau hingga mau bersekutu dengan bandar narkoba.
Demi mendapatkan uang setara harga mobil terbaru, mereka menyisihkan barang bukti narkoba untuk dijual ke bandar narkoba.
Fakta tentang lingkaran setan peredaran narkoba ini diungkap Teddy Minahasa saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Dody Prawiranegara merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat. Dia didakwa menjual narkoba jenis sabu lewat perantaraan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Sabu yang dijual merupakan barang bukti pengungkapan kasus penyelundupan narkoba.
Penjualan barang bukti tersebut dilakukan atas perintah Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat atau atasan langsung Dody Prawiranegara.
Teddy Minahasa juga menjadi terdakwa pada kasus ini namun sidangnya dilakukan terpisah.
Ketika menjawab pertanyaan di persidangan, Teddy menyebut ada polisi nakal yang menyisihkan barang bukti sabu dari kasus tindak pidana untuk dijual.
Awalnya, kuasa hukum Dody Prawiranegara menanyakan maksud pernyataan Teddy terkait perintah kepada Dody untuk menukar sebagian barang bukti sabu dengan tawas.
Pasalnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Konfrontir (BAK) pernyataan Teddy berubah-ubah.
Teddy sempat membuat pernyataan bahwa perintah untuk menukar tawas adalah upaya untuk menguji kejujuran Dody.
Teddy Minahasa Akan Ajukan Kasasi saat Kuasa Hukum Yakin Bisa Bebaskan dari Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Banding Dody Prawiranegara Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Tetap Dihukum 17 Tahun Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Vonis Teddy Minahasa Tetap Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hari Ini Hakim Tentukan Nasibnya |
![]() |
---|
Hadiri Sidang Kasus Penjualan Sabu, Istri Teddy Minahasa Pamer Tas Louis Vuitton Puluhan Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.