Kriminal

AG, Pacar Mario Dandy Satriyo Dijerat Pasal Berlapis Terkait Penganiayaan David Latumahina 

Status AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), dalam kasus penganiayaan pada David Latumahina (17), di Pesanggrahan, Jaksel telah dinaikkan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Ramadhan LQ
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023). 

 

Hal tersebut usai polisi menemukan sejumlah fakta baru mulai dari CCTV hingga percakapan di aplikasi perpesanan.

Hengki menuturkan, AG tak bisa berstatus sebagai tersangka. Sehingga dia saat ini statusnya anak yang berkonflik dengan hukum.

"Karena AG masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," tutur Hengki.

Di sisi lain, kasus penganiayaan itu bakal ditangani Polda Metro Jaya.

"Hari ini, kami tarik ke Polda Metro Jaya, karena untuk mempermudahkan kolaborasi," katanya. (m31)
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved