Kriminal
AG, Pacar Mario Dandy Satriyo Dijerat Pasal Berlapis Terkait Penganiayaan David Latumahina
Status AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), dalam kasus penganiayaan pada David Latumahina (17), di Pesanggrahan, Jaksel telah dinaikkan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Ramadhan LQ
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Hal tersebut usai polisi menemukan sejumlah fakta baru mulai dari CCTV hingga percakapan di aplikasi perpesanan.
Hengki menuturkan, AG tak bisa berstatus sebagai tersangka. Sehingga dia saat ini statusnya anak yang berkonflik dengan hukum.
"Karena AG masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," tutur Hengki.
Di sisi lain, kasus penganiayaan itu bakal ditangani Polda Metro Jaya.
"Hari ini, kami tarik ke Polda Metro Jaya, karena untuk mempermudahkan kolaborasi," katanya. (m31)
Tags
Pacar Mario Dandy Satriyo
Mario Dandy Satriyo
David Latumahina
penganiayaan
kriminal
viral
Tribuntangerang.com
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.