Kriminal
AG, Pacar Mario Dandy Satriyo Dijerat Pasal Berlapis Terkait Penganiayaan David Latumahina
Status AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), dalam kasus penganiayaan pada David Latumahina (17), di Pesanggrahan, Jaksel telah dinaikkan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Status AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), dalam kasus penganiayaan pada David Latumahina (17), di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, telah dinaikkan.
Untuk diketahui, Polisi menaikkan status AG dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Atas hal tersebut, polisi menjerat AG dengan pasal berlapis.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
"Terhadap anak AG kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," katanya.
Terkait ancaman maksimal, pihaknya menyerahkan kepada ahli pidana untuk menyampaikan hal itu.
"Karena ini melibatkan anak," ujar Hengky.
Diberitakan sebelumnya, polisi menaikkan status AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan David latumahina di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Status AG kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
"AG, awalnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Psikologis AG Pacar Mario Dandy Terganggu, Minta Bantuan KPAI untuk Pengawasan Proses Hukum

Baca juga: Terancam DO, Kekasih Mario Dandy Satriyo akan Datang ke Sekolah untuk Klarifikasi
Hal tersebut usai polisi menemukan sejumlah fakta baru mulai dari CCTV hingga percakapan di aplikasi perpesanan.
Hengki menuturkan, AG tak bisa berstatus sebagai tersangka. Sehingga dia saat ini statusnya anak yang berkonflik dengan hukum.
"Karena AG masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," tutur Hengki.
Di sisi lain, kasus penganiayaan itu bakal ditangani Polda Metro Jaya.
"Hari ini, kami tarik ke Polda Metro Jaya, karena untuk mempermudahkan kolaborasi," katanya. (m31)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.