Pilpres 2024
Bicara Soal IKN, Anies Baswedan: Siapapun Presidennya Kelak Harus Melaksanakannya
IKNsudah diamanatkan melalui undang-undang (UU), dengan itu siapa pun presidennya kelak harus melaksanakannya.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah diamanatkan melalui undang-undang (UU), dengan itu siapa pun presidennya kelak harus melaksanakannya.
Hal itu disampaikan Anies Baswedan usai menghadiri pertemuan dengan para pengurus Majelis Tinggi partai Demokrat, dan berdialog dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).
"IKN ini bukan di level gagasan saja. IKN ini sudah menjadi undang-undang, dan kita semua ketika dilantik untuk tugas apa pun itu sumpahnya adalah melaksanakan undang-undang," katanya.
Seperti diketahui, Anies Baswedan merupakan bakal calon presiden (bacapres) 2024 yang didukung partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan partai Nasional Demokrat (NasDem).
Lebih Lanjut, Anies Baswedan menjelaskan, pembahasan soal IKN akan berbeda jika dilakukan dua tahun lalu.
Sebab, saat itu proyek tersebut masih menjadi sebuah gagasan.
Baca juga: Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2036, Lokasinya di IKN Nusantara
Baca juga: Training Center Timnas Indonesia Dibangun di IKN, PSSI Akan Ikut Pindah Kantor
"Ini berbeda kalau kita membahas ini dua tahun yang lalu, Pada saat itu masih gagasan, sehingga kita bicara tentang pro dan kontra," katanya.
Selain itu, saat ini IKN sudah menjadi UU, Karena itu, menurut Anies Baswedan, siapa pun presiden mendatang harus melaksanakan amanat UU untuk membangun IKN.
"Kalau ini undang-undang, maka siapa pun harus melaksanakan undang-undang," ucap Anies. (m32)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.