Kriminal

Terdakwa Teddy Minahasa Kembali Jalani Sidang Lanjutan, Hadirkan Saksi Ahli Digital Forensik

Terdakwa Teddy Minahasa kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menghadirkan saksi ahli digital forensik.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Ahli digital forensik Rujit Kuswinoto dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus penggelapan barang bukti narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Terdakwa Teddy Minahasa kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).

Kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli digital forensik kasus peredaran narkoba jenis sabu, Rujit Kuswinoto yang juga anggota Polri.

Sehari-hari, Rujit Kuswinoto bertugas sebagai pelaksana eksmaniner, pemeriksa barang bukti di Laboratorium Digital Forensik. 

Selain Rujit, jaksa menyampaikan bahwa seharusnya hari ini ada dua saksi ahli yang dihadirkan, namun saksi ahli kedua belum memberikan konfirmasi.

Menurut jaksa, saksi kedua tersebut akan memberikan keterangan mengenai bahasa dari setiap percakapan yang dilakukan terdakwa Teddy Minahasa dan lainnya. 

"Mohon izin Yang Mulia bahwa hari ini kami penuntut umum telah memanggil dua orang ahli," kata salah satu JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).

"Namun yang hadir saat ini barulah satu orang, jadi yang satunya belum mengonfirmasi ke kami, jadi kami mengajukan satu dulu Yang Mulia sambil menunggu adanya konfirmasi sambil berjalan," ujarnya lagi.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengizinkan untuk memeriksa satu saksi terlebih dahulu.

Pantauan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa Teddy Minahasa hadir di ruang sidang Kusumah Atmadja.

Teddy mengenakan pakaian batik kuning kecokelatan didampingi tim kuasa hukum Hotman Paris Hutapea.

"Terdakwa Teddy Minahasa, saudara sehat?" kata Hakim Jon kepada Teddy.

"Alhamdulillah sehat, Yang Mulia," ujar Teddy menjawab pertanyaan hakim.

Setelah itu, hakim mempersilakan Teddy duduk di samping tim kuasa hukumnya untuk mendengarkan kesaksian saksi ahli. 

Teddy Minahasa yang mantan Kapolda Sumatera Barat itu terjerat kasus penggelapan narkoba bersama anak buahnya yang mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.

Selain itu,  turut terjerat dalam kasus tersebut, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved