Kriminal

Terdakwa Teddy Minahasa Kembali Jalani Sidang Lanjutan, Hadirkan Saksi Ahli Digital Forensik

Terdakwa Teddy Minahasa kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menghadirkan saksi ahli digital forensik.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Ahli digital forensik Rujit Kuswinoto dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus penggelapan barang bukti narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023). 

Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

Teddy dan terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca juga: Ngaku Kenal di Tempat Pijat, Linda Setiap Hari Tidur Bareng Irjen Teddy Minahasa di Atas Kapal

Baca juga: Teddy Minahasa Bongkar Lingkaran Setan Narkoba, Barang Bukti Disisihkan Lalu Dijual ke Bandar

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved