Kriminal
Terdakwa Teddy Minahasa Kembali Jalani Sidang Lanjutan, Hadirkan Saksi Ahli Digital Forensik
Terdakwa Teddy Minahasa kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menghadirkan saksi ahli digital forensik.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Ahli digital forensik Rujit Kuswinoto dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus penggelapan barang bukti narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).
Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.
Teddy dan terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Ngaku Kenal di Tempat Pijat, Linda Setiap Hari Tidur Bareng Irjen Teddy Minahasa di Atas Kapal
Baca juga: Teddy Minahasa Bongkar Lingkaran Setan Narkoba, Barang Bukti Disisihkan Lalu Dijual ke Bandar
Tags
Teddy Minahasa
Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Saksi Ahli Digital Forensik
Digital forensik
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Berita Terkait: #Kriminal
Kronologi Iptu Gunawan Gagalkan Aksi Ganjal ATM di Ciledug, Tangkap Pelaku meski Luka Disabet Pisau |
![]() |
---|
Kasus Begal di Ciputat Timur: 2 Pelaku Diamankan, Korban Dirawat setelah Diserang |
![]() |
---|
Waspada Modus Pencurian Baru di Pamulang, Tabung Gas hingga Dagangan Penjual Gorengan Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Maling Motor di Bekasi Tewas Dihakimi Massa setelah Tertangkap Tangan Bawa Motor Curian |
![]() |
---|
Cinta Ditolak, Pria Paruh Baya Nekat Siram Wajah Siswi SMP Pakai Air Keras di Lembata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.