Akhirnya Mario Dandy Dikenakan Pasal Berlapis, Cucu Mantan Pangdam Dituntut 12 Tahun Penjara
Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak yang menganiaya Crytalino David Ozora, Pengurus Pusat GP Ansor.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Baca juga: Dosen Polttekes Dikeroyok 7 Mahasiswanya, Dihajar di Dalam Mobil, Berikut Penjelasan Kampus
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka.
Tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.
"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Mario Dandy Satriyo
Korban Keganasan Anak Dirjen Pajak
Mario Dandy Dikenakan Pasal Berlapis
Akhirnya Mario Dandy Kena Pasal Berlapis
Muannas Alaidid
Anak Pejabat Pajak
Polda Metro Jaya
Tribuntangerang.com
Dosen Babak Belur Dihajar 7 Mahasiswanya, Diculik Dipaksa Masuk ke Dalam Mobil Lalu Digebuki |
![]() |
---|
Dosen Polttekes Dikeroyok 7 Mahasiswanya, Dihajar di Dalam Mobil, Berikut Penjelasan Kampus |
![]() |
---|
Maemunah Ceritakan Adik Iparnya Tewas Dalam Musibah Kebakaran Depo Pertamina Plumpang |
![]() |
---|
Profil Nicke Widyawati, Dirut Pertamina Didesak Mundur Pascakebakaran Depo Pertamina Plumpang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.