Kriminal

LPSK Pertimbangkan Putusan Perlindungan kepada Kekasih Mario Dandy Satriyo

LPSK hingga Selasa (7/3/2023) sore hari masih memproses permohonan perlindungan dari teman perempuan atau kekasih Mario Dandy Satrio (20).

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Rendy Rutama
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, LPSK sedang mempertimbangkan permohonan perlindungan saksi terhadap AG, Selasa (7/3/2023). 

Kategori permohonan perlindungan tersebut sebagai kasus prioritas yang ditangani LPSK.

"Kasus penganiayaan, seperti halnya pada D, itu masuk tindak pidana tertentu atau kasus prioritas yang ditangani oleh LPSK," ujar Edwin.

Berdasarkan Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban, kasus tersebut termasuk diprioritaskan untuk diberikan perlindungan bagi saksi dan korbannya.

"Kasus prioritas di LPSK itu seperti terorisme, korupsi, pencucian uang, perdagangan orang dan termasuk penganiayaan yang berat. Kasus-kasus tersebut secara eksplisit memang dibunyikan," ujar Edwin Partogi.

Permohonan perlindungan LPSK terhadap korban David:

1. Hak Prosedural

Pendampingan setiap proses hukum berjalan baik dari proses penyidikan sampai dengan proses persidangan.

2. Rehabilitasi Medis

Seandainya terdapat pembiayaan terhadap David dalam proses hukum peristiwa tersebut dapat ditanggung oleh LPSK.

Meskipun begitu, kata Edwin, David sudah memiliki jaminan asuransi dan telah mengantisipasi terkait pembiayaan tidak masuk asuransi.

3. Layanan Psikologis

Layanan psikologis berdasarkan kondisi kesehatan mental David.

Apabila kondisi fisik sudah normal, memungkinkan untuk diberikan pelayan, jika belum membaik atau belum sepenuhnya pulih, tidak bisa dilaksanakan.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved