Kriminal
LPSK Pertimbangkan Putusan Perlindungan kepada Kekasih Mario Dandy Satriyo
LPSK hingga Selasa (7/3/2023) sore hari masih memproses permohonan perlindungan dari teman perempuan atau kekasih Mario Dandy Satrio (20).
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga Selasa (7/3/2023) sore hari masih memproses permohonan perlindungan dari teman perempuan atau kekasih Mario Dandy Satrio (20).
LPST mempertimbangkan permohonan pengajuan tersebut lantaran status remaja berinisial AG tersebut sudah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum oleh polisi.
Kasus penganiayaan terhadap David (17) dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo yang anak pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"A (AG-Red) sudah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, ya tentu yang jadi hal-hal ini akan jadi pertimbangan juga," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat ditemui di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (7/3/2023).
"Ya masih proses telaahan, dan status A akan jadi pertimbangan pimpinan untuk dilindungi atau tidak," katanya lagi.
Proses pertimbangan untuk memberi perlindungan tersebut mulai dilakukan setelah LPSK menerima permohonan dari AG, Rabu (1/3/2023).
LPSK juga sudah melakukan pertemuan dengan AG untuk mengetahui keterangan dari pihaknya atas kasus penganiayaan tersebut.
"Kami juga sudah mendalami keterangan dari penyidik ya, nanti hasil pendalaman informasi itu akan dibawa ke rapat pimpinan," ujarnya.
Sedangkan LPSK telah memutuskan memberikan perlindungan terhadap David, korban penganiayaan atas pelaku Mario Dandy Satriyo.
Putusan LPSK itu diberikan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL), Senin (6/3/2023).
“Proses pengabulan rasanya cepat, dari akhir bulan Februari hingga kami putuskan itu tidak lebih dari dua Minggu,” kata Edwin saat ditemui di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (6/3/2023).
Hingga kini kondisi D masih terbaring di rumah sakit sejak terjadi kasus penganiayaan, Senin (20/2/2023).
LPSK juga telah menelaah permohonan perlindungan terhadap tiga saksi.
Ketiga saksi tersebut termasuk AG yang sudah ditetapkan pihak Kepolisian sebagai anak berkonflik dengan hukum.
Baca juga: Akhirnya Mario Dandy Dikenakan Pasal Berlapis, Cucu Mantan Pangdam Dituntut 12 Tahun Penjara
Baca juga: Polisi Pisahkan Ruang Tahanan Mario Dandy dan Shane Lukas Tersangka Penganiayaan David
Edwin menjelaskan, David sebagai korban terlihat dari akibatnya yakni mengalami luka berat.
LPSK
Lembaga perlindungan saksi dan korban
Mario Dandy Satriyo
Kekasih Mario Dandy Satriyo
kasus penganiayaan
Kronologi Iptu Gunawan Gagalkan Aksi Ganjal ATM di Ciledug, Tangkap Pelaku meski Luka Disabet Pisau |
![]() |
---|
Kasus Begal di Ciputat Timur: 2 Pelaku Diamankan, Korban Dirawat setelah Diserang |
![]() |
---|
Waspada Modus Pencurian Baru di Pamulang, Tabung Gas hingga Dagangan Penjual Gorengan Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Maling Motor di Bekasi Tewas Dihakimi Massa setelah Tertangkap Tangan Bawa Motor Curian |
![]() |
---|
Cinta Ditolak, Pria Paruh Baya Nekat Siram Wajah Siswi SMP Pakai Air Keras di Lembata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.