Kriminal

LPSK Pertimbangkan Putusan Perlindungan kepada Kekasih Mario Dandy Satriyo

LPSK hingga Selasa (7/3/2023) sore hari masih memproses permohonan perlindungan dari teman perempuan atau kekasih Mario Dandy Satrio (20).

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Rendy Rutama
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, LPSK sedang mempertimbangkan permohonan perlindungan saksi terhadap AG, Selasa (7/3/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga Selasa (7/3/2023) sore hari masih memproses permohonan perlindungan dari teman perempuan atau kekasih Mario Dandy Satrio (20).

LPST mempertimbangkan permohonan pengajuan tersebut lantaran status remaja berinisial AG tersebut sudah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum oleh polisi.

Kasus penganiayaan terhadap David (17) dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo yang anak pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"A (AG-Red) sudah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, ya tentu yang jadi hal-hal ini akan jadi pertimbangan juga," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat ditemui di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (7/3/2023).

"Ya masih proses telaahan, dan status A akan jadi pertimbangan pimpinan untuk dilindungi atau tidak," katanya lagi.

Proses pertimbangan untuk memberi perlindungan  tersebut mulai dilakukan setelah LPSK menerima permohonan dari AG, Rabu (1/3/2023).

LPSK juga sudah melakukan pertemuan dengan AG untuk mengetahui keterangan dari pihaknya atas kasus penganiayaan tersebut.

"Kami juga sudah mendalami keterangan dari penyidik ya, nanti hasil pendalaman informasi itu akan dibawa ke rapat pimpinan," ujarnya.

Sedangkan LPSK telah memutuskan memberikan perlindungan terhadap David, korban penganiayaan atas pelaku Mario Dandy Satriyo.

Putusan LPSK itu diberikan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL), Senin (6/3/2023).

“Proses pengabulan rasanya cepat, dari akhir bulan Februari hingga kami putuskan itu tidak lebih dari dua Minggu,” kata Edwin saat ditemui di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (6/3/2023).

Hingga kini kondisi D masih terbaring di rumah sakit sejak terjadi kasus penganiayaan, Senin (20/2/2023).

LPSK juga telah menelaah permohonan perlindungan terhadap tiga saksi.

Ketiga saksi tersebut termasuk AG yang sudah ditetapkan pihak Kepolisian sebagai anak berkonflik dengan hukum.

Baca juga: Akhirnya Mario Dandy Dikenakan Pasal Berlapis, Cucu Mantan Pangdam Dituntut 12 Tahun Penjara

Baca juga: Polisi Pisahkan Ruang Tahanan Mario Dandy dan Shane Lukas Tersangka Penganiayaan David

Edwin menjelaskan, David sebagai korban terlihat dari akibatnya yakni mengalami luka berat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved