Kriminal

Paman David Latumahina Minta Terduga Pelaku Kasus Penganiaan Diproses Seadil-adilnya

David Latumahina alias Critalino David Ozora menjadi korban penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku Mario Dandy Satriyo.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ramadhan LQ
Rustam Hatala-paman David, mengatakan, keluarga David minta proses hukum seadil-adilnya kepada siapa pun yang terlibat dalam kasus penganiayaan keponakannya. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Keluarga korban David Latumahina minta proses hukum kasus penganiayaan harus berlaku seadil-adilnya.

David Latumahina alias Critalino David Ozora menjadi korban penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku Mario Dandy Satriyo.

Saat ini, kekasih terduga pelaku penganiayaan, AG (15), sudah ditahan Polda Metro Jaya sejak semalam.

Paman David Latumahina, Rustam Hatala mengatakan, keluarga sudah menegaskan kepada penyidik untuk melakukan penindakan bagi siapa pun yang terlibat dalam kasus penganiayaan David .

"Sejak awal, kami dari pihak keluarga tegaskan, siapa pun yang terlibat harus diproses seadil-adilnya," katanya.

Rustam mengatakan, keluarga David menyerahkan sepenuhnya kepada tim Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor untuk mengawal kasus ini hingga selesai.

"Baik Tersangka Mario Dandy, Shane Lukas, juga termasuk Anak yang berkonflik dengan hukum AG, untuk mengawal proses hukum kami serahkan sepenuhnya ke tim LBH GP Ansor," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, AG, pacar Mario Dandy Satriyo langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, AG ditahan setelah diperiksa selama enam jam.

"Pada hari ini kami dari penyidik PPA dari Subdit Renakta telah melaksanakan pemeriksaan pada anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku atas nama AG. Kami periksa 6 jam," ujar Hengki saat konferensi pers, Rabu malam.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam. Malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," ujarnya.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Latumahina Ditunda Hari Ini

Baca juga: INI Alasan Polda Metro Jaya Menahan AG Pacar Mario Dandy Satriyo   

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu menjamin segala hak AG terpenuhi selama ditahan sebagaimana diatur dalam sistem peradilan.

"Namun dengan pertimbangan kenyamanan, kita jamin terpenuhi hak-hak anak diatur sistem peradilan anak, dalam hal ini selain lawyer juga Bapas Jaksel, pemenuhan hak anak didampingi Kemen PPA," kata dia.

Polda Metro Jaya akan menahan AG di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari.

"Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Kesejahteraan Sosial selama 7 hari, kewenangan penyidik penahanan apabila tidak cukup diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ucap Herngky Haryadi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved