Senin, 20 April 2026

Kriminal

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Latumahina Ditunda Hari Ini

Rekonstruksi kasus penganiayaan terduga pelaku Mario Dandy Satriyo atas korban David Latumahina dibatalkan Polda Metro Jaya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
Istimewa
Terduga pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo batal melakukan rekonstruksi kasusnya, Kamis (9/3/2023). Pembatalan rekonstruksi ini dilakukan Polda Metro Jaya karena berbagai alasan dan pertimbangan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Rekonstruksi kasus penganiayaan terduga pelaku Mario Dandy Satriyo (20) atas korban David Latumahina (17) dibatalkan Polda Metro Jaya.

Seharusnya, rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut digelar hari ini, Kamis (9/3/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, alasan penundaan rekonstruksi karena beberapa saksi berhalangan hadir dan pertimbangan teknis.

"Maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami pending," ujar Hengki Haryadi seperti dikutip dari keterangan pers, Kamis.

Menurut Hengki Haryadi, pihaknya akan menyampaikan kembali terkait jadwal rekonstruksi kasus penganiayaan itu.

"Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi," kata Hengki Haryadi.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy Terhadap David Digelar Kamis Ini

Baca juga: INI Alasan Polda Metro Jaya Menahan AG Pacar Mario Dandy Satriyo   

Kekasih ditahan

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menahan kekasih Mario Dandy Satriyo, AG (15).

Penahanan AG itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

AG mulai ditahan kemarin di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penahanan terhadap AG dengan mempertimbangkan secara obyektif dan subyektif.

"Jadi, obyektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Subyektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barbuk (barang bukti-Red), dan juga mengurangi terjadinya perbuatan pidana," ujar Hengki Haryadi saat konferensi pers, Rabu malam.

Selain itu, ada pertimbangan lain yang membuat AG ditahan.

"Di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan di LPKS. Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," ucapnya.

"Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orangtuanya sakit dan sebagainya," kata mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved