Rp 37 Miliar Uang Rafael Alun Trisambodo yang Tersimpan di Safe Deposit Box Diblokir

PPATK memblokir Rp 37 miliar milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo

Editor: Jefri Susetio
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir Rp 37 miliar milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir Rp 37 miliar milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun Trisambodo punya uang Rp 37 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di sebuah bank BUMN.

"(Akan kami, Red) blokir," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana singkat saat ditanya apakah akan memblokir uang di deposite safe box Rafael Alun, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: LPSK Cabut Perlindungan Fisik Bharada E, Berikut Penjelasan Hak Justice Collaborator

Ia menjelaskan, PPATK menduga bawa uang puluhan miliar milik Rafael Alun Trisambodo tersebut berasal dari hasil suap.

"Dugaan hasil suap," ujarnya.

PPATK belum meneruskan temuan terhadap aparat penegak hukum yang berwenang.

Seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Masih dalam proses di PPATK," kata Ivan.

PPATK sebelumnya mengendus telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi janggal Rafael Alun Trisambodo.

PPATK pun telah memblokir lebih dari 40 rekening yang terdiri dari Rafael, keluarganya.

Dan pihak-pihak yang diduga terkait dengan aktivitas transaksi keuangannya.

Jumlah mutasi puluhan rekening yang diblokir itu mencapai Rp500 miliar, terhitung sejak 2019 hingga 2023.

Pemblokiran sejumlah rekening di atas sebagai buntut ditemukannya harta tak wajar Rafael Alun.

Keuangan Rafael Alun ini diduga tak sesuai dengan profil yang bersangkutan.

Baca juga: Cibiran Netizen untuk Jessica Iskandar, Baru Bangkrut tapi Foya-foya: Aku Takut Ketemu Orang

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael Alun memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.

Dia pun telah dipanggil KPK untuk mengklarifikasi terkait harta kekayaannya itu.

Kini, KPK tengah melakukan penyelidikan atas kekayaannya itu.

Tak hanya Rafael Alun, fenomena harta fantastis pejabat ini merembet jauh hingga pencopotan dirinya dari jabatannya, hingga kemudian kini dipecat dari ASN.

Kasus ini juga yang membuat masyarakat semakin menyorot kendaraan mewah dan harta-harta lain pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPATK Blokir Uang Rp37 Miliar Dalam Safe Deposit Box Milik Rafael Alun yang Diduga Hasil Suap

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved