Seleb

Kembali Ditangkap Polisi karena Kasus Narkotika, Ammar Zoni Menangis Minta Maaf ke Irish Bella

Ammar Zoni dengan lantang mengakui kesalahannya, karena kembali mengonsumsi narkotika hingga ditangkap polisi.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
Ammar Zoni saat jumpa pers terkait penangkapannya yang kembali tersandung kasus narkotika di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Bintang film dan sinetron Ammar Zoni dengan lantang mengakui kesalahannya,  karena kembali mengonsumsi narkotika hingga ditangkap polisi.

Menggunakan baju tahanan berwarna oranye, Ammar Zoni menyesali semua perbuatannya.

"Selamat malam teman-teman semuanya. Pertama saya mau minta maaf pada istri saya (Irish Bella), maafkan saya," kata Ammar Zoni sambil menangis di depan awak media dalam jumpa pers terkait penangkapannya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam.

 

 

Kemudian, Ammar Zoni juga meminta maaf kepada keluarganya atas kesalahannya, sampai ia harus masuk lagi dalam penjara untuk kedua kalinya.

"Saya minta maaf pada keluarga saya, pada masyarakat semua yang sudah kecewa sama saya," ucapnya.

Ammar Zoni berterima kasih kepada Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, karena sudah menangkapnya atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.

 

Baca juga: Polisi Masih Selidiki Alasan Ammar Zoni Gunakan Sabu Sejak 3 Bulan Terakhir

 

Baca juga: Artis Ammar Zoni Ditangkap Pakai Sabusabu, Suami Irish Bella Sudah 2 Kali Ditangkap

 

"Semoga ini bisa jadi contoh pada masyarakat dan selebritis. Saya berterima kasih kepada bapak Kapolres Metro Jakarta Selatan, yang sudah berhasil meminimalisir perdagangan drugs di Indonesia dan berharap bisa diberhentikan secepatnya agar tak ada lagi korban-korban seperti saya," ujar Ammar Zoni.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni pernah ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, di kediamannya di Pesona Khayangan, Sukmajaya, Depok, pada 7 Juli 2017. 

 

Ammar Zoni ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, di kediamannya di kawasan Babakan Madang Sentul, Jawa Barat, Rabu (8/3/2023).
Ammar Zoni ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, di kediamannya di kawasan Babakan Madang Sentul, Jawa Barat, Rabu (8/3/2023). (Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo)

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 39,1 gram, dan satu bungkus kertas putih berisi daun ganja kering.

Ammar Zoni pun divonis rehabilitasi selama setahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam persidangan pada 23 November 2017.

Enam tahun kemudian,  tepatnya pada Rabu (8/3/2023), Ammar Zoni kembali ditangkap polisi.

Kali ini, barang bukti yang disita adalah satu gram narkotika jenis sabu, saat ditangkap di kediamannya di kawasan Babakan Madang Sentul, Jawa Barat.

Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan Ammar Zoni, bersama dua temannya menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (ari)

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved