Tangerang Raya
Langgar Izin Usaha, Basamo Cafe di Kawasan Pinang Kota Tangerang Digeruduk Satpol PP
Basamo Cafe digeruduk Satpol PP karena menggelar aktivitas house music, sementara perijinan yang dimiliki adalah live musik.
|
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro
Diduga menyalahkan izin usaha, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggeruduk Basamo Cafe yang berlokasi di jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Sabtu (11/3/2023) malam.
Baca juga: Satpol PP Kota Tangerang Menyisir Warung Jamu di Karawaci, Jatiuwung, hingga Periuk, Sita Miras
Sebab menurutnya, Pemerintah Kota Tangerang tidak pernah mengeluarkan izin adanya penyelenggaraan kegiatan house music dengan menampilkan DJ.
"Saya selaku Kasatpol PP Kota Tangerang meminta tidak ada lagi kegiatan house music yang digelar di Basamo Cafe ini," ucapnya.
"Kalau masih ada lagi kegiatan serupa, kami akan merekomendasikan agar izin usaha Basamo Cafe dicabut Pemkot Tangerang," jelas Wawan Fauzi. (m28)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.