Seleb
Tamara Bleszynski Kecewa Lantaran Ryszard Bleszynski Batal Hadir Sidang Mediasi
Tamara Bleszynski kecewa karena Ryszard Bleszynski tidak hadir dalam sidang mediasi kasus wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Aktris Tamara Bleszynski kecewa karena kakak kandungnya, Ryszard Bleszynski tidak hadir dalam sidang mediasi kasus wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
Sidang mediasi kasus wanprestasi yang dilaporkan pihak penggugat, Ryszard Bleszynski, itu pun batal digelar.
Tamara mengaku kecewa lantaran tak bisa bertemu dengan sang kakak dalam persidangan.
"Karena kemarin kan dibilang tanggal ini kakak saya, yang menuntut saya Rp 34 m akan datang," ucap Tamara Bleszynski saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
"Tapi dia tidak datang," tuturnya lagi.
Dia sudah dua kali kecewa karena pada 22 Februari 2023, pihak penggugat juga tak hadir dalam sidang.
Apalagi pihak penggugat menuntut dirinya dengan jumlah uang yang nilainya tak main-main.
"Kemarin pun saya ke sini dia tidak datang," ucap wanita berumur 48 Tahun.
"Sangat kecewa ya karena Rp 34 miliar itu bukan main-main," tuturnya lagi.
Kehadirannya dua kali ke ruang mediasi seperti tak dihargai oleh pihak lawan.
Oleh karena itu, dia menganggap kakaknya mempermainkan dirinya.
"Saya merasa dipermainin. Saya bolak balik dari Bali ninggalin anak saya, ninggalin kerjaan saya. Sementara dia dua kali tidak hadir," ucap ibunda dari Teuku Rassya.
"Padahal kemarin dibilang hari ini bakal hadir," ucapnya lagi.
Baca juga: Tamara Bleszynski Minta Dibantu Doa untuk Mediasi dengan Ryszard Blezynski Berjalan Lancar
Baca juga: Ryszard Bleszynski Klaim Telah Berikan Deviden Pemegang Saham Hotel ke Tamara Bleszynski
Harapannya, kakaknya bisa menaati hukum seperti dirinya.
"Sebagai adik saya sangat merasa dipermainkan. Saya sangat kecewa," kata wanita kelahiran Bandung itu.
Akibat ketidakhadiran Ryszard, Bleszynski, sidang kakak adik itu akan dilanjutkan dengan mengajukan proposal perdamaian tanggal 29 Maret 2023 mendatang
"Jadi agenda selanjutnya adalah untuk diajukan, masing-masing mengajukan proposal perdamaian. Itu yang diminta oleh hakim mediator," ucap Djohansyah, kuasa hukum Tamara Bleszynski.
"Jadi, mereka sebagai penggugat akan meminta apa sih mereka mau dari mediasi ini, kami juga akan mengajukan proposal apa yang kami minta seperti apa," ujar Djohansyah lagi.
Minta doa
Sebelumnya diberitakan, aktris Tamara Bleszynski mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
Tamara Bleszynski akan menjalani sidang mediasi kasus dugaan wanprestasi dengan kakak kandungnya, Ryszard Bleszynski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Dia sebagai tergugat hadir didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Harapannya, pihak penggugat yakni Ryszard Bleszynski hadir dalam sidang mediasi siang ini.
"Ya mudah-mudahan, bantu doa," ucap Tamara Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu siang.
Sekali lagi mantan istri Mike Lewis meminta doa agar bisa menjalani proses hukumnya hari ini.
"Mohon doanya," ucap Tamara Bleszynski.
Sebelum menjalani mediasi, doa dan harapan terus dipanjatkan oleh ibunda Teuku Rassya itu.
"Penuh dengan doa," tuturnya lagi.
Baca juga: Tamara Bleszynski Dapat Dukungan Kedua Putranya saat Terbelit Kasus Hukum Dugaan Wanprestasi
Baca juga: Tamara Bleszynski Janji Hadir Mediasi tapi Mangkir Sidang Perdana Kasus Wanprestasi
Sampai saat ini, kata Tamara, dia belum berkomunikasi lagi dengan kakaknya.
"Belum (ada komunikasi), makanya mudah-mudahan hari ini berjalan lancar," ujarnya.
Pada kesempatan ini, Tamara Bleszynski anggun menggunakan blus putih dipadu rok hitam.
Tamara Bleszynski berjalan santai menuju ruang sidang bersama kuasa hukumnya.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ryszard Bleszynski dalam petitumnya mengaku mengalami kerugian dari Tamara Bleszynski senilai Rp 4.022.335.099.
Gugatan Ryszard Bleszynski antara lain menghukum tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp 4.022.335.099.
Kerugian uang sebesar 50 persen dari 103,051.83 dollar Amerika Serikat, tergugat belum membayar kepada penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar 51.525.92 dollar.
Kerugian sebesar 51.525,92 dollar jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099.
Ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 tahun mengacu pada bunga bank.
Kerugian immateriil sebesar 2.000.000 dollar (setara Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15.000).
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak.
PT Hotel Bukit Indah Puncak beralamat di Jalan Raya No 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Respons Ridwan Kamil Soal Rencana Lisa Mariana Mau Tes DNA Ulang di Singapura |
![]() |
---|
3 Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha, Rumah Tangga Retak Sejak Awal 2024 |
![]() |
---|
Bukan Settingan, Ini Alasan Kalina Ocktaranny Jualan Es Teler di Pinggir Jalan Pamulang |
![]() |
---|
Isi Gugatan Cerai Pratama Arhan Ungkap 3 Alasan Retaknya Rumah Tangga dengan Azizah Salsha |
![]() |
---|
Jarang Tampil, Felicya Angelista Berhenti dari Sinetron? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.