Seleb

Tamara Bleszynski Minta Dibantu Doa untuk Mediasi dengan Ryszard Blezynski Berjalan Lancar

Tamara Bleszynski akan menjalani sidang mediasi dengan kakak kandungnya, Ryszard Bleszynski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Aktris Tamara Bleszynski didampingi kuasa hukumnya saat memasuki halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -  Aktris Tamara Bleszynski mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).

Tamara Bleszynski akan menjalani sidang mediasi kasus dugaan wanprestasi dengan kakak kandungnya, Ryszard Bleszynski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Dia sebagai tergugat hadir didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Harapannya, pihak penggugat yakni Ryszard Bleszynski hadir dalam sidang mediasi siang ini.

"Ya mudah-mudahan, bantu doa," ucap Tamara Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu siang.

Sekali lagi mantan istri Mike Lewis meminta doa agar bisa menjalani proses hukumnya hari ini.

"Mohon doanya," ucap Tamara Bleszynski.

Sebelum menjalani mediasi, doa dan harapan terus dipanjatkan oleh ibunda Teuku Rassya itu.

"Penuh dengan doa," tuturnya lagi.

Sampai saat ini, kata Tamara, dia belum berkomunikasi lagi dengan kakaknya.

"Belum (ada komunikasi), makanya mudah-mudahan hari ini berjalan lancar," ujarnya.

Pada kesempatan ini, Tamara Bleszynski anggun menggunakan blus putih dipadu rok hitam.

Tamara Bleszynski berjalan santai menuju ruang sidang bersama kuasa hukumnya.

Baca juga: Ryszard Bleszynski Klaim Telah Berikan Deviden Pemegang Saham Hotel ke Tamara Bleszynski

Baca juga: Tamara Bleszynski Dapat Dukungan Kedua Putranya saat Terbelit Kasus Hukum Dugaan Wanprestasi

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ryszard Bleszynski dalam petitumnya mengaku mengalami kerugian dari Tamara Bleszynski senilai Rp 4.022.335.099.

Gugatan  Ryszard Bleszynski antara lain menghukum tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp 4.022.335.099.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved