Seleb

Tamara Bleszynski Minta Dibantu Doa untuk Mediasi dengan Ryszard Blezynski Berjalan Lancar

Tamara Bleszynski akan menjalani sidang mediasi dengan kakak kandungnya, Ryszard Bleszynski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Aktris Tamara Bleszynski didampingi kuasa hukumnya saat memasuki halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023). 

Kerugian uang sebesar 50 persen dari 103,051.83 dollar Amerika Serikat, tergugat belum membayar kepada penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar 51.525.92 dollar.

Kerugian sebesar 51.525,92 dollar jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099.

Ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 tahun mengacu pada bunga bank.

Kerugian immateriil sebesar 2.000.000 dollar (setara Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15.000). 

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak.

PT Hotel Bukit Indah Puncak beralamat di Jalan Raya No 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved