10 WNA asal Nigeria Ditindak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Begini Kesalahannya
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Mengamankan Belasan WNA Karena Meresahkan Masyarakat
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNTANGERANG.COM - Kantor Imigasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta melakukan penindakan administratif keimigrasian terhadap 17 Warga Negara Asing (WNA) yang terjaring selama Operasi Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Para WNA tersebut diamankan di sebuah apartemen di Wilayah Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (21/12/2022) lalu.
Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, belasan WNA tersebut diamankan atas adanya pengaduan masyarakat.
Baca juga: Jemaah Umrah Alami Peningkatan, Diprediksi Semakin Ramai saat Ramadan, Imigrasi Siapkan Terminal 2F
"Petugas kemudian berhasil mengamankan 8 WNA yang dikethui melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) dan 12 WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor)," ujar Muhammad Tito Andrianto, Sabtu (18/3/2023).
"Para WNA ini kami amankan karena ada pengaduan dari masyarakat tentang aktivitas orang asing yang meresahkan dan telah mengganggu ketertiban," tambahnya.
Tito menambahkan, dari 20 WNA yang terjaring, tiga di antaranya dibebaskan setelah akhirnya dapat menunjukan kelengkapan dokumennya masing-masing.
"Salah seorang WNA yang dibebaskan itu ternyata memiliki perjalanan dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku, lalu WNA lainnya diketahui sedang meperpanjang izin tinggal keimigrasian dan seorang WNA lagi merupakan subjek perlindungan pencari suaka UNHCR," kata dia.
Dengan demikian, hingga awal Maret 2023 saat ini Imigrasi Soekarno-Hatta telah mengenakan tindakan administatif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap 10 WN Nigeria.
Nantinya, pihak Imigrasi Soetta akan kembali melakukan pendeportasian kepada 2 WNA asal Nigeria lainnya dalam waktu dekat.
Baca juga: Tegas Imigrasi Tangerang Tangkap 4 WNA asal Kenya Buat Onar di Karawaci dan Palsukan Dokumen
"Setelah dilakukan pemeriksaan, 17 WNA yang terjaring dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan," tuturnya.
Tito menegaskan, berbagai penindakan terhadap WNA tersebut merupakan bentuk wujud keseriusan Imigrasi Soekarno-Hatta dalam merespon pengaduan masyarakat serta mengawal setiap temuan pelanggaran keimigrasian.
"Selanjutnya, 5 WNA yang tersisa akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Kalideres," terang Muhammad Tito Andrianto.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(m28)
Imigrasi
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta
Muhammad Tito Andrianto
Nigeria
10 WNA asal Nigeria Ditindak
Cengkareng
Belasan WNA Resahkan Warga
Tribuntangerang.com
Kronologi 3 Polisi Gadungan Peras PMI Ilegal di Bandara Soekarno-Hatta |
![]() |
---|
3 Pemeras Pekerja Migran Indonesia Ditangkap, Modusnya Berpura-pura Jadi Polisi |
![]() |
---|
Nasib Jelek Pejabat Kemensetneg, Dicopot Setelah Viral Istri Pamer Harta di Medsos |
![]() |
---|
Daftar Istri Pejabat Bergaya Hidup Mewah, Berimbas Karier Suami yang Terancam Lengser |
![]() |
---|
Profil Brigjen Endar Priantoro, Satu Angkatan Ferdy Sambo di Akpol, Berikut Jabatan Menterengnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.