Tegas Imigrasi Tangerang Tangkap 4 WNA asal Kenya Buat Onar di Karawaci dan Palsukan Dokumen
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang meringkus empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Kenya di wilayah Karawaci.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNTANGERANG.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang meringkus empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Kenya di wilayah Karawaci.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan, sejumlah WNA tersebut ditangkap lantaran memalsukan dokumen izin tinggal dan membuat keributan masyarakat.
"Empat WNA asal Kenya yang kami amankan ini berinisial BTM, DMM, PPM, dan DNI di kawasan Karawaci, Kota Tangerang," ujar Tejo Harwanto, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Nenek yang Bersimbah Darah Dihajar Tetangganya Kehilangan Sejumlah Perhiasan
"Mereka kami amankan karena berdasarkan laporan masyarakat, para WNA ini telah membuat onar dan kegaduhan, sehingga mengganggu ketertiban masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, Tejo bilang mereka sempat mengalami kesulitan membawa para WNA ke Kantor Imigrasi Tangerang.
Sebab, para WNA itu memberikan perlawanan sehingga menyulitkan petugas.
"Saat diminta untuk menunjukan dokumen keimigrasian, mereka melawan, bahkan hingga bermain tangan, makanya ada perlawanan saat ditangkap," ujarnya.
Tejo menuturkan selama tinggal di kondominium di wilayah Karawaci, Tangerang, keempat WNA itu tidak memiliki pekerjaan tetap.
Mereka pun masuk ke Indonesia sebagai pengusaha.
"Mereka tidak ada kerjaan di sini, alasannya masuk ke Indonesia sebagai pelaku jual beli barang dari Indonesia yang dijual kembali ke Kenya," tuturnya.
"Akan tetapi semua penjelasan mereka itu enggak ada sama sekali track record-nya," ungkapnya.
Menurutnya, dua dari empat WNA Kenya yang ditangkap tersebut pernah dideportasi lantaran masa tinggal telah habis atau overstay di Indonesia.
Bahkan, kedua WNA berinisial BTM dan DMM itu kembali ke Indonesia dengan cara memalsukan dokumen.
Baca juga: Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Hadirkan Fast Track Layanan Paspor Sehari Jadi
"Mereka para WNI ini akan kami deportasi kembali ke negara asal dan keberadaannya untuk masuk ke Indonesia ditangkal," terangnya.
Perbuatan empat WNA tersebut disebut melanggar Pasal 123 huruf (a) dan (b) dan/atau Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Keempat WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi disertai penangkalan," jelas Tejo Harwanto.(M28)
(*)
Imigrasi Tangerang Tangkap 4 WNA asal Kenya
Kenya
Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang
Tangerang
Karawaci
Tejo Harwanto
Kantor Wilayah Kemenkumham
Banten
Tribuntangerang.com
Nenek yang Bersimbah Darah Dihajar Tetangganya Kehilangan Sejumlah Perhiasan |
![]() |
---|
Kronologis Nenek 68 Tahun di Tangerang Dianiaya Tetangganya, Dikira Keluarga Jatuh Dari Tangga |
![]() |
---|
Profil Andika Mahesa, Caleg Dapil 1 Lampung dari Demokrat, Pernah Miskin Jualan Cendol |
![]() |
---|
Kronologis Putri Pengusaha di Banten Tewas Dibunuh Mantan Pacarnya, Motif Sakit Hati Diputuskan |
![]() |
---|
Tri Putri Napitupulu, Wanita yang Tewas bersama Pacarnya di Kamar Hotel Berasal dari Pelosok Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.