RAmadan
Masyarakat Dilarang Main Petasan dan Konvoi di Jalan Selama Bulan Suci Ramadan
Masyarakat dilarang bermain petasan dan melakukan konvoi selama Bulan Suci Ramadan karena mengganggu ketertiban dan keamanan.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Masyarakat dilarang bermain petasan dan melakukan konvoi selama Bulan Suci Ramadan.
Larangan itu dikeluarga Polda Metro Jaya (PMJ) karena dapat mengganggu ketertiban dan keamanan selama Ramadan.
"Untuk menjaga situasi PMJ yang sudah kondusif, maka dari itu pada maklumat ini menekankan kepada larangan-larangan berkonvoi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (19/3/2023).
"Kemudian juga bermain petasan, kembang api, termasuk adanya aksi-aksi adanya balapan liar," ujarnya lagi.
Selain itu, Trunoyudo mengatakan, larangan-larangan itu sesuai dengan aturan dari Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2017.
Serta mengacu pada petunjuk pelaksana (juklak), petunjuk lapangan Kapolri No 2 tahun 1995.
"Tentu ada aturan-aturan yang memang harus dilakukan, apabila tadi dilakukan tentu melanggar aturan," katanya.
Trunoyudo mengimbau masyarakat agar turut serta menjaga keamanan dan ketertiban bersama polisi.
Menurut dia, menjaga keamanan dan ketertiban menjadi tanggung jawab bersama dalam aspek preventif dan preemtif.
"Kami mengimbau ada aturan. Kalau melanggar aturan bukan pelarangan ya, sifatnya pelanggar aturan tentu adalah proses penegakan hukum," ujar Trunoyudo.
Baca juga: Masyarakat Dilarang Main Petasan di Kota Tangerang, Kembang Api Perlu Izin Polisi
Baca juga: Pemkot Tangerang Larang Warga Sulut Petasan di Perayaan Tahun Baru
| Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Tangerang Selatan 30 Maret 2025 |
|
|---|
| Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Tangerang 30 Maret 2025 |
|
|---|
| Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Tangerang 30 Maret 2025 |
|
|---|
| Breaking News: Pemerintah Menetapkan Hari Raya Idulfitri 2025 pada Senin 31 Maret 2025 |
|
|---|
| 1 Syawal 1446 H Secara Hisab Jatuh pada Senin 31 Maret 2025 karena Posisi Hilal Tak Terlihat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.